Polisi Ringkus 4 Orang Pemasak Minyak Ilegal

- Redaksi

Rabu, 6 Desember 2023 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kompol Cristian Tory saat Pres Rilsi, Senin (4/12/23).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kompol Cristian Tory saat Pres Rilsi, Senin (4/12/23).

JAMBI – Empat orang tukang masak minyak ilegal berinisial MT, IW, LP dan E diringkus Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi.

Keempatnya ditangkap di Desa Samaran kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun saat sedang melakukan memasak dan pemurnian minyak mentah dari hasil ilegal driling.

“Kita tangkap tanggal 30 november lalu sekitar pukul 23.30 Wib, saat itu tersangka sedang melakukan kegiatan memasak dan pemurnian minyak mentah,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kompol Cristian Tory, Senin (4/12/23).

Kata dia, Keempat tersangka merupakan pekerja yang bertugas memasak minyak mentah, sedangkan pemilik dari tempat pemasakan minyak mentah itu berinisial D.

“Mereka hanya pekerja, yang punya tempat pemasakan minyak itu berinisial D warga Sarolangun,” tambahnya.

Hasil dari pemeriksaan sementara hasil pemasakan minyak mentah itu akan menjadi tiga jenis bahan bakar yaitu Bensin, Solar dan minyak tanah.

BACA JUGA :  Jum’at Curhat : Ditpolairud Polda Jambi Berbagi Sembako dan Dengarkan Keluhan Nelayan dan Sopir Perahu Ketek

“Setelah dimasak dan proses pemurnian akan menjadi bensin, Solar dan minyak tanah, setelah jadi di jual ke pengecer ke pembeli di sekitar lokasi,” paparnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tungku besi, satu buah tedmon kapasitas 1.000 liter.

Tiga buah potongan besi, tiga buah blower, tiga unit mesin pompa, empat gulung selang.

BACA JUGA :  3 Pelaku Curanmor Tertunduk Lesu Usai Diamankan Polsek Tebing Tinggi

Satu buah jerigen ukuran 35 liter yang berisi cairan hitam seperti minyak, satu buah jerigen ukuran 35 liter berisi solar dan satu jerigen ukuran 5 liter berisi BBM jenis bensin.

Cristian Tory menegaskan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas Bumi JO Pasal 55 KUHPidana.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Dhea

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Keren, Kapolres bersama Bupati Sarolangun dan Forkopimda Kompak Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat
Kapolres Sarolangun Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Singkut
BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Berita ini 227 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Ini Keren, Kapolres bersama Bupati Sarolangun dan Forkopimda Kompak Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Kapolres Sarolangun Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Singkut

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Berita Terbaru