Polres Merangin Temukan 180 Batang Tanaman Ganja di Lembah Mesurai

- Editor

Minggu, 11 Oktober 2020 - 01:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy saat Menggelar Pres Rilis Pengungkapan Kasus Temuan Kebun Ganja, Sabtu (10/10/20).

FOTO : Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy saat Menggelar Pres Rilis Pengungkapan Kasus Temuan Kebun Ganja, Sabtu (10/10/20).

MERANGIN – Aparat kepolisian Polres Merangin berhasil membongkar komplotan pengedar dan produksi gaja dengan menanam sendiri di area Gunung Masurai Desa Nilo Dingin, Kecamatan Masurai, Kabupaten Merangin, Jumat (09/10) tadi.

Dari data yang berhasil dihimpun total barang bukti yang didapat tim gabungan Polsek Lembah Masurai dan Polres Merangin sebanyak 180 pohon ganja dan puluhan bibit ditemukan di lokasi.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy seperti mengatakan, tanaman ganja tersebut ditanam para pelaku di bawah pepohonan agar tidak terlihat orang lain.

 “Lokasinya memang jauh, kalau dari jalan lintas menempuh perjalanan hampir 4 Jam. Dan lokasinya di hutan dipinggiran gunung Masurai,” beber AKBP Irwan saat menggelar pres rilis, Sabtu (10/10/20).

Dikatakan Kapolres di lokasi dua hektar mereka mengelabui dengan cara menanam di bawah pohon dan juga area yang tidak dilihat aparat.

“Tapi dengan upaya meminta keterangan tersangka semua barang bukti berhasil kita temukan,” ujarnya.

Kronologis pembongkaran kebun ganja tersebut kata Kapolres berawal dari informasi warga adanya perkebunan ganja di area Nilo Dingin dekat area pergunungan Masurai.

BACA JUGA :  Belum Ditemukan, Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Tembesi Dilanjutkan Besok

Dari informasi tersebut akhirnya tim menuju lokasi dan ternyata benar saat di lokasi ditemukan daun ganja dan tersangka di dalam pondok.

Saat ini, ratusan pohon ganja itu sudah diamankan di Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap para tersangka diancam dengan pasal 115 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandas AKBP Irwan. (edt)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Besok, 367 CJH Tanjab Barat akan Menumpangi 9 Bus Menuju Asrama Haji Kota Jambi
Lepas 367 CJH, Pesan Bupati Tanjabbar : Jamaah Selalu Jaga Kesehatan
Delapan Nama Masih Bersaing Untuk Jadi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2023-2028
Rumah Kebangsaan untuk Jambi Aman dan Damai, Gubenur Apresiasi Dit Intelkam
Satlantas Polres Tanjab Barat Kembali Dipimpin Polwan
103 Perwira Polda Jambi Jajaran Dimutasi dari Wakapolres hingga Kasat
Kapolda Sumsel Tekankan 6 Prioritas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di OKI
Puluhan Ekor Sapi Disiapkan Untuk Idul Adha 2023, Penjual : Harganya Naik
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Juni 2023 - 20:12 WIB

Besok, 367 CJH Tanjab Barat akan Menumpangi 9 Bus Menuju Asrama Haji Kota Jambi

Sabtu, 3 Juni 2023 - 19:32 WIB

Lepas 367 CJH, Pesan Bupati Tanjabbar : Jamaah Selalu Jaga Kesehatan

Sabtu, 3 Juni 2023 - 18:55 WIB

Delapan Nama Masih Bersaing Untuk Jadi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2023-2028

Sabtu, 3 Juni 2023 - 09:05 WIB

Satlantas Polres Tanjab Barat Kembali Dipimpin Polwan

Jumat, 2 Juni 2023 - 10:27 WIB

103 Perwira Polda Jambi Jajaran Dimutasi dari Wakapolres hingga Kasat

Jumat, 2 Juni 2023 - 00:07 WIB

Kapolda Sumsel Tekankan 6 Prioritas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di OKI

Kamis, 1 Juni 2023 - 15:39 WIB

Puluhan Ekor Sapi Disiapkan Untuk Idul Adha 2023, Penjual : Harganya Naik

Kamis, 1 Juni 2023 - 13:13 WIB

Ahmad Jafar Komitmen Bantu Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas

Berita Terbaru

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K Saat Membacakan Amanat Kapolri pada Apel Apel Gelar pasukan Operasi Ketupat 2023, Senin (17/4/23). FOTO : HUMAS

Tanjab Timur

Dua Kapolsek di Polres Tanjab Timur Diganti

Minggu, 4 Jun 2023 - 00:41 WIB