Polres Sarolangun Amankan 1,1 Kg Butiran Emas Hasil Tambang Ilegal

- Redaksi

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Butiram Emas Seberat 1,1 Kg dan Buku Rekeniing Bank Diamankan Petugas Kepolisian Sarolangun. FOTO : Hms

Barang Bukti Butiram Emas Seberat 1,1 Kg dan Buku Rekeniing Bank Diamankan Petugas Kepolisian Sarolangun. FOTO : Hms

SAROLANGUN – Jajaran tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang diduga akan menjual butiran emas hasil aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Minggu (12/03/23).

Pelaku diketahui berinisial L (53) warga Kecamatan Batang Asai diamankan polisi di Jalan Lintas Sarolangun-Lubuk Linggau, tepatnya di depan Mako Polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Cindo Kottama, S.Tr.K membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa butiran emas seberat 1.154,96 gram atau 1,1 kg emas,” ungkap IPTU Cindo Kottama, Selasa (14/3/23).

Cindo mengatakan penangkapan bermuka pada hari Minggu tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada seseorang membawa emas hasil tambang illegal di Kecamatan Batang Asai menuju kota Sarolangun.

Berdasarkan informasi tersebut team melakukan pembuntutan dan sesampai di dekat mako Polres Sarolangun, tim kemudian melakukan penyegatan dan mengamankan 1 orang dengan menaiki mobil mini bus (Travel).

”Hasilnya benar pelaku dan barang bukti diduga emas  dengan berat total 1.154,96 (Ons) kemudian langsung dibawa ke Mako Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Selain butiran emas lebih kurang 1,1 kg tersebut, IPTU Cindo Kottama juga menyebutkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) Buah Buku rekening serta kartu Atm BRI atas nama pelaku, 1 buah Buku rekening serta kartu ATM BSI atas nama pelaku, 1 unit Handphone merek Oppo, dan 1 ikat Uang pecahan Rp 50.000 berjumlah Rp. 1.550.000 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku.

”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,” tutup Kasat Reskrim.(Hms)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek
Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025
Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan
Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029
Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK
Lapas Jambi Bersinergi Bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba
HUT Ke 79, Persit KCK Cabang XXVI Dim 0419/Tanjab Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
Danrem 042/Gapu Berikan Pengarahan kepada Satgas Yonif 142/KJ
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:43 WIB

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:11 WIB

Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025

Senin, 27 Januari 2025 - 18:59 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan

Senin, 27 Januari 2025 - 16:01 WIB

Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:45 WIB

Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK

Berita Terbaru