Polres Sarolangun Amankan 1,1 Kg Butiran Emas Hasil Tambang Ilegal

- Redaksi

Selasa, 14 Maret 2023 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Butiram Emas Seberat 1,1 Kg dan Buku Rekeniing Bank Diamankan Petugas Kepolisian Sarolangun. FOTO : Hms

Barang Bukti Butiram Emas Seberat 1,1 Kg dan Buku Rekeniing Bank Diamankan Petugas Kepolisian Sarolangun. FOTO : Hms

SAROLANGUN – Jajaran tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang diduga akan menjual butiran emas hasil aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Minggu (12/03/23).

Pelaku diketahui berinisial L (53) warga Kecamatan Batang Asai diamankan polisi di Jalan Lintas Sarolangun-Lubuk Linggau, tepatnya di depan Mako Polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Cindo Kottama, S.Tr.K membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa butiran emas seberat 1.154,96 gram atau 1,1 kg emas,” ungkap IPTU Cindo Kottama, Selasa (14/3/23).

Cindo mengatakan penangkapan bermuka pada hari Minggu tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada seseorang membawa emas hasil tambang illegal di Kecamatan Batang Asai menuju kota Sarolangun.

Berdasarkan informasi tersebut team melakukan pembuntutan dan sesampai di dekat mako Polres Sarolangun, tim kemudian melakukan penyegatan dan mengamankan 1 orang dengan menaiki mobil mini bus (Travel).

BACA JUGA :  Sementara, Cek Endra Raih Suara Tertinggi Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Jambi

”Hasilnya benar pelaku dan barang bukti diduga emas  dengan berat total 1.154,96 (Ons) kemudian langsung dibawa ke Mako Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Selain butiran emas lebih kurang 1,1 kg tersebut, IPTU Cindo Kottama juga menyebutkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) Buah Buku rekening serta kartu Atm BRI atas nama pelaku, 1 buah Buku rekening serta kartu ATM BSI atas nama pelaku, 1 unit Handphone merek Oppo, dan 1 ikat Uang pecahan Rp 50.000 berjumlah Rp. 1.550.000 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku.

BACA JUGA :  Fasha: Tak ada Kegiataan Keramaian Malam Tahun Baru di Kota Jambi

”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,” tutup Kasat Reskrim.(Hms)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025
Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64
Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025
Semarak HUT Ke-80 RI, Polsek Betara Memberikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM
Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Personel Polres Tanjabbar dan Polsek Jajaran Bagikan Bendera Merah Putih
Bupati Tanjab Barat Buka Turnamen Domino Ajang Konsolidasi Pemda dan Masyarakat
Sidak Bersama Gubernur Jatim, Pertamina Komitmen Pantau Kelancaran Distribusi BBM di Jember
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Semarak HUT Ke-80 RI, Polsek Betara Memberikan Bendera Merah Putih ke Pengendara

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:34 WIB

Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM

Berita Terbaru