Polres Sarolangun Amankan 1,1 Kg Butiran Emas Hasil Tambang Ilegal

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 14 Maret 2023 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Butiram Emas Seberat 1,1 Kg dan Buku Rekeniing Bank Diamankan Petugas Kepolisian Sarolangun. FOTO : Hms

Barang Bukti Butiram Emas Seberat 1,1 Kg dan Buku Rekeniing Bank Diamankan Petugas Kepolisian Sarolangun. FOTO : Hms

SAROLANGUN – Jajaran tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang diduga akan menjual butiran emas hasil aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Minggu (12/03/23).

Pelaku diketahui berinisial L (53) warga Kecamatan Batang Asai diamankan polisi di Jalan Lintas Sarolangun-Lubuk Linggau, tepatnya di depan Mako Polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Cindo Kottama, S.Tr.K membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa butiran emas seberat 1.154,96 gram atau 1,1 kg emas,” ungkap IPTU Cindo Kottama, Selasa (14/3/23).

Cindo mengatakan penangkapan bermuka pada hari Minggu tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada seseorang membawa emas hasil tambang illegal di Kecamatan Batang Asai menuju kota Sarolangun.

Berdasarkan informasi tersebut team melakukan pembuntutan dan sesampai di dekat mako Polres Sarolangun, tim kemudian melakukan penyegatan dan mengamankan 1 orang dengan menaiki mobil mini bus (Travel).

”Hasilnya benar pelaku dan barang bukti diduga emas  dengan berat total 1.154,96 (Ons) kemudian langsung dibawa ke Mako Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Selain butiran emas lebih kurang 1,1 kg tersebut, IPTU Cindo Kottama juga menyebutkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) Buah Buku rekening serta kartu Atm BRI atas nama pelaku, 1 buah Buku rekening serta kartu ATM BSI atas nama pelaku, 1 unit Handphone merek Oppo, dan 1 ikat Uang pecahan Rp 50.000 berjumlah Rp. 1.550.000 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku.

”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,” tutup Kasat Reskrim.(Hms)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Resmikan Youth Center dan Co-Working Space untuk Generasi Muda Tanjab Barat
2 Pekerja Jembatan Dermaga Sungai Landak Yang Ambruk Belum Ditemukan
Bupati Anwar Sadat Lepas 105 Jemaah Haji Kloter 24 Tanjab Barat
Kemnaker dan Unpad Bangun Sinergi Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Hasil Sidang Isbat Kemenag, Idul Adha 2026 Jatuh pada Rabu 27 Mei
Pertamina Pasok Tambahan 5,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Antisipasi Libur Panjang
Nakhoda Baru Kasrem dan Kasipers 042/Gapu, Danrem Tekankan Inovasi dan Disiplin
Berita ini 184 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:33 WIB

Bupati Anwar Sadat Resmikan Youth Center dan Co-Working Space untuk Generasi Muda Tanjab Barat

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:26 WIB

2 Pekerja Jembatan Dermaga Sungai Landak Yang Ambruk Belum Ditemukan

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:01 WIB

Bupati Anwar Sadat Lepas 105 Jemaah Haji Kloter 24 Tanjab Barat

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:00 WIB

Kemnaker dan Unpad Bangun Sinergi Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan

Senin, 18 Mei 2026 - 17:17 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Berita Terbaru