YTUBE
Silaturahmi SMSI Provinsi Jambi dan Dirlantas Turut Bahas Angkutan Batu Bara Senkom Mitra Polri Merangin Kunjungi Kantor Pos Basarnas Bungo Pengiriman 14 Kg Sabu dan 9.966 Butir Ekstasi Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi Razia Gabungan Satpol PP dan Polres Tanjabtim Amankan Obat-Obatan Kadaluwarsa dan Ikan Berformalin Danrem 042/Gapu Resmikan Kantor Koramil 419-05/Geragai

Home / Merangin

Senin, 30 Januari 2023 - 12:53 WIB

Polres Sarolangun Amankan 2 Pelaku dan 2 Mobil Tanki BBM

Salah Satu Mobil Tangki yang Diamankan Polres Merangin. FOTO : HUmas/Dhea

Salah Satu Mobil Tangki yang Diamankan Polres Merangin. FOTO : HUmas/Dhea

JAMBI– Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penindakan diduga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal pada Sabtu (28/1/23).

Dalam penindakan ini, Polisi mengamankan Edi S (24) warga Kabupaten Muaro Jambi dan Jhonson M (42) warga Kota Jambi di depan RM Dua Putri Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Rachman mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari Patroli yang dilakukan pihaknya di sekitar TKP.

“Sesampainya di TKP, Tim melihat ada dua mobil tangki minyak milik PT Rajawali Sumber Energy (RSE) yang parkir di sana,” katanya kepada Wartawan pada Senin (30/1/23).

BACA JUGA :  Al Haris : LDII Mampu Memberikan Inovasi Untul Kemajuan Jambi

Petugas yang curiga kemudian mendatangi kedua terduga pelaku dan menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tangki minyak tersebut. Namun, para pelaku ini tidak dapat menunjukkannya.

“Setelah dilakukan introgasi, keduanya mengakui bahwa mobil tersebut berisi minyak solar yang dibawa dari tempat olahan di kawasan Kecamatan Rupit, Kabupaten Muaratara, Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan Kota Jambi,” tambahnya.

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti 2 mobil tangki berisi minyak solar kapasitas 5.000 dan 10.000 liter dengan nimor polisi BH 8692 BU dan AB 8987 EB milik PT RSE diamankan ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Razia Gabungan Satpol PP dan Polres Tanjabtim Amankan Obat-Obatan Kadaluwarsa dan Ikan Berformalin

“Kedua pelaku ini diduga kuat telah telah Turut serta melakukan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan atau bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar mutu yang di tetapkan oleh pemerintah Sebagaimana dimaksud dalam rumusan rumusan Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Merangin

Jasad Fauzan Tenggelam di Sungai Pulau Rayo Merangin Ditemukan

Merangin

Kebanjiran, Benih dan Indukan Ikan di UPTD BBI Merangin Terbawa Arus Banjir

Merangin

Basarnas Jambi Berangkatkan Tim Pencarian Anak 7 Tahun Tenggelam di Bangko

Merangin

Hari Ke-4 Ozan Belum Ditemukan, Kapolres Merangin : Kami Akan Berusaha Maksimal Agar Segera Ditemukan

Merangin

Bandar Ganja di Diciduk Polres Merangin

Merangin

Akibat Tak Mampu Tahan Emosi, Pasutri di Merangin Berujung Dipolisikan

Merangin

Polres Merangin Amankan 13 Pelaku PETI dan 1 Unit Excavator

Merangin

Terlibat Narkoba, Seorang Perempuan di Merangin Diringkus Polisi