Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Narkoba di Tungkal Ulu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Barang Bukti Yang Diamankan Petugas (hms)

Sejumlah Barang Bukti Yang Diamankan Petugas (hms)

TUNGKAL ULU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Tungkal Ulu pada Kamis malam (5/2/2026). Penangkapan ini melibatkan tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Anggun Pribadi, S.H., bekerja sama dengan personel Polsek Tungkal Ulu.

Terduga pelaku yang diamankan adalah SI (42), seorang wanita warga Desa Pematang Tembesu, dan WA (43), seorang pria warga Kelurahan Pelabuhan Dagang. Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan barang bukti berupa 6 plastik klip berisi kristal bening.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada 25 Januari 2026 mengenai keresahan warga terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut, diikuti penyelidikan selama hampir dua minggu. Penggerebekan dilakukan di rumah milik SI di Desa Pematang Tembesu, di mana sabu ditemukan disembunyikan di dalam kaos kaki dan tas cokelat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanjab Barat, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penggeledahan juga menghasilkan barang bukti pendukung lainnya, seperti alat hisap sabu (bong), 5 unit ponsel Android, dan uang tunai sebesar Rp220.000.

Kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU RI No. 1 Tahun 2023 dan UU RI No. 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana. Polres Tanjab Barat berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus dan memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

Penulis : hms/bas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun
Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban
Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar
Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh
Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu
Berita ini 144 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka

Berita Terbaru