“Di rumah tersebut tim berhasil menemukan lima paket narkotika jenis sabu dan satu butir pil extasi warna pink beserta alat hisap sabu. Selain mengamankan barang bukti, tim juga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SN,” ujar AKBP Padli
Saat diinterogasi, dari pengakuan AG dan SM bahwasanya masih ada barang yang diduga narkotika sabu lainnnya yang disimpan di salah satu rumah kosong yang berada di Perumahan BTN Permata Berlian Kelurahan Sriwijaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, berhasil menemukan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dan empat belas paket narkotika jenis sabu.
“Jadi total keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 529,39 gram atau 0,529 kilogram (setengah kilogram, red),” terang AKBP Padli
AKBP Padli menambahkan, kedua terduga pelaku yang diamankan ini mempunyai peran berbeda-beda. AG berperan sebagai yang menjual dan SN berperan sebagai yang menyimpan.
“Kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKBP Padli. (Red).
Halaman : 1 2