Dan pada tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 07.57 WIB, MNS memberitahukan kepada pelapor bahwa pada saat dalam perjalanan tepatnya di perairan Tanjung Solok Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjab Timur terjadi insiden perampokan pada tongkang BG.MD 399 yang mengakibatkan hilangnya BBM berjenis SOLAR sebanyak 1/2 Tedmon dan penyekapan terhadap dirinya (Pelaku MNS).
Dari peristiwa itu, pihak PT. Panca Jaya Stevedoring memerintahkan MNS untuk membuat laporan atas kejadian itu ke Sat Polairud Polres Tanjab Timur.
“Dari hasil Penyelidikan, olah TKP dan keterangan saksi-saksi bahwa tidak benar adanya peristiwa perampokan yang terjadi di tongkang BG.DM 399, melainkan BBM jenis Solar tersebut telah di jual oleh MNS kepada 4 tersangka lainnya,” ujar AKBP Heri Supriawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Parahnya lagi, dalam kasus ini bayaran yang diterima oleh MNS dari penjualan BBM tersebut bukan berupa uang melainkan dibayar berupa Narkotika jeni Shabu dari 4 orang tersangka tersebut.
“Jadi salah satu pelaku ini merupakan anak buah dari PT Panca Jaya Stevedoring dan membuat cerita seolah-olah kapalnya dirampok,” ungkap Kapolres.
Lanjut Halaman Berikutnya………..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya