Atas kejadian tersebut pihak PT. Panca Jaya Stevedoring mengalami kerugian yang di taksir kurang lebih Rp.18.000.000.
“Kepada MNS dikenakan Pasal Pasal 374 KUHPidana diancam dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan. (Dhea)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT