YTUBE
Safari Ramadhan di Pengabuan, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Progres Pembangunan Berawal Saling Tantang di Medsos, Dua dari 13 Berandalan Bermotor Terlibat Penganiayaan Diamankan Jajaran  Polresta Jambi Atasi Kondisi Tanah Pemakaman Sempit, Pemerintah Tanjab Barat Sediakan TPU Seluas Dua Hektar Danrem 042/Gapu Terima Peserta SSDN Program Dikreg Angkatan LXV Lemhanas 2023 Jadwal Buka Puasa Wilayah Tanjab Barat dan Sekitarnya, Selasa 6 Ramadan 1444/28 Maret 2023

Home / Tebo

Jumat, 2 September 2022 - 11:15 WIB

Polres Tebo Tangkap Truk Bermuatan 10 Ton BBM Pertalite Bayat

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega Saat Mengecek Truk Bermuatan BBM yang Diamankan. FOTO : Ist/HUMAS.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega Saat Mengecek Truk Bermuatan BBM yang Diamankan. FOTO : Ist/HUMAS.

TEBO – Polres Tebo mengamankan 1 mobil truk bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega kepada wartawan menyebutkan minyak asal Bayung tersebut diamankan dari mobil Mitsubishi Canter HDL bernopol BH 8070 KU.

“Saat diperiksa, mobil tersebut bermuatan BBM jenis Pertalite sebanyak 10.000 liter mengunakan 16 drum dan 8 tedmon,” ungkap Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega saat pres rilis di Mapolres Tebo, Rabu (31/8/22).

Menurut Kapolres Tebo mobil tersebut diamankan di Jln Lintas Tebo-Jambi, tepatnya di Dusun Simpang Niam, Desa Mangupeh Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo.

BACA JUGA :  Berawal Saling Tantang di Medsos, Dua dari 13 Berandalan Bermotor Terlibat Penganiayaan Diamankan Jajaran  Polresta Jambi

Ia menuturkan BBM ini berasal dari Bayung Lincir Sumatra Selatan yang rencananya akan di bawa ke Kabupaten Bungo.

Penungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat pada Selasa (30/8/22) tentang adanya kegiatan pengangkutan BBM jenis pertalite (minyak Bayat atau minyak Bayung) dengan mengunakan 1 unit mobil Mitsubishi Canter HDL berwarna kuning, bernopol BH 8070 KU.

BACA JUGA :  Atasi Kondisi Tanah Pemakaman Sempit, Pemerintah Tanjab Barat Sediakan TPU Seluas Dua Hektar

Atas pengaduan itu, Tim Khusus  IV Polsek Tengah Ilir, Polres Tebo langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Ternyata benar, tim langsung mengamankan sopir dan mobil tersebut ke Mapolres Tebo,” tandasnya.

Atas Perbuatanya keduanya kita jerat dengan pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar rupiah(Ns)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Tebo

Nomor WhatsApp Berfoto AKBP Fitria Mega Beredar, Kapolres Tebo : Jangan Percaya dan Itu Bukan Saya

Tebo

Mulai Hari Ini, Polres Tebo Laksanakan Operasi Keselamatan 2023  

Tebo

BPK Memberikan Opini WTP Kepada Pemerintah Kabupaten Tebo

Tebo

Gubernur Al Haris Pimpin Apel Puncak HUT ke-60 Pramuka 2021 di Tebo

Tebo

Ketua DPD Partai Gelora Dedi Handika Hadiri Rakor KPU PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Berita

Kafilah Tanjab Barat Meriahkan Pawai Ta’aruf MTQ Ke 49 Provinsi Jambi di Bungo

Tebo

Hari Kedua Pencarian 2 Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari, Tim SAR Fokus Penyisiran sejauh 4 KM

Tebo

Kapolres Tebo akan Turunkan Tim Trauma Healing untuk Korban Kebakaran Rimbo Bujang