Respon Laporan Jum’at Curhat, Polres Tanjab Barat Bekuk Pelaku Penimbun BBM Subsidi

- Editor

Kamis, 26 Januari 2023 - 02:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Tersangka digelandang ke ruang tahanan Mako Polres Tanjab Barat. FOTO : Bas/LT

Kedua Tersangka digelandang ke ruang tahanan Mako Polres Tanjab Barat. FOTO : Bas/LT

KUALA TUNGKALSatuan Reserse dan kriminal Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi, berhasil membekuk 2 (Dua) terduga Pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak atau BBM jenis Solar.

Kedua Pelaku inisial I dan AS diamankan setelah adanya laporan dari Nelayan di Kecamatan Tungkal Ilir yang kesulitan mendapatkan BBM, kepada Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH dan Jajaran saat melaksanakan kegiatan Jum’at curhat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli menuturkan, pada saat menjabat Ia dan jajaran melaksanakan Jum’at curhat sebagai implementasi perintah Pak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menyerap aspirasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan Jum’at curhat bersama komunitas Nelayan di Kecamatan Tungkal Ilir, didapati laporan dari Nelayan terkait kesulitan untuk memenuhi kebutuhan BBM Jenis Solar.

Dengan dasar ini kata Kapolres, jajaran Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari para Nelayan.

” Alhamdulillah dari laporan ini, Selasa (10/1/23) jajaran Satreskrim mendapatkan informasi terkait adanya sebuah Rumah yang digunakan untuk menimbun BBM jenis Solar,” ungkap AKBP Padli didampingi Kasatreskrim IPTU Septia Intan Putri saat konferensi pers, Rabu (25/1/23).

BACA JUGA :  5 Warga Tebo Tenggelam di Sungai Batanghari, 2 Ditemukan, 3 dalam Pencarian

Satreskrim sambung Kapolres, langsung bergerak cepat mendatangi Rumah yang dimaksud dan bertemu terduga Pelaku inisial I berikut barang bukti BBM jenis Solar.

” Kepada petugas I menyampaikan bahwa barang bukti BBM dibeli dari Pelaku lainnya Inisial AS,” katanya.

Informasi inipun dikembangkan oleh Satreskrim untuk melanjutkan penyelidikan apakah BBM ini termasuk kategori subsidi atau tidak.

” Dari Pelaku I didapatkan informasi lagi jika BBM didapatkan dari Pelaku AS yang dibeli dari SPBN Parit V Kecamatan Tungkal Ilir,” beber Kapolres.

Lebih lanjut AKBP Padli mengungkapkan, modus yang digunakan AS untuk mendapatkan BBM ini adalah dengan memanfaatkan rekomendasi dari Dinas Perikanan Tanjab Barat untuk membeli BBM Subsidi di SPBN.

BBM yang sudah dibeli lanjut Kapolres lagi, tidak digunakan oleh Pelaku untuk kebutuhan mencari Ikan yang kebetulan Pelaku berprofesi sebagai Nelayan.

BACA JUGA :  Dampak Karhutla, TK Hingga Siswa SMP di Tanjab Barat Belajar Secara Daring

” BBM tersebut ditimbun yang selanjutnya dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi seharga Rp8.000,- perliter,” bebernya.

Selain mengamankan pelaku I dan AS, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM jenis Solar dari Pelaku I sebanyak 238 Liter dan dari AS sebanyak 2.000 Liter atau 2 Ton.

” Kedua pelaku diamankan di Hari yang sama Jum’at (13/1/23). Pelaku I diamankan di Manunggal II sedangkan AS di Jalan Mawar, Kecamatan Tungkal Ilir,” ungkap Kapolres.

AKBP Padli menambahkan, penimbunan BBM yang dilakukan pelaku I yang dibeli dari Pelaku AS, kemudian disimpan dan dijual dengan harapan memperoleh keuntungan.

” Terhadap Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, disangkakan dengan Pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan Denda 60 Milyar rupiah,” jelasnya.(Bas)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Pekerjaan Tanggul di Desa Sungai Gebar Barat Longsor, Warga Minta Rekanan Bertanggungjawab
Klarifikasi Wakil Bupati Tanjab Barat Soal Pemeriksaan Polda Jambi
Bupati Tanjab Barat Berhentikan 4 Kepala Desa, Ini Penggantinya
Polisi Tangkap Petugas Lapas Terlibat Narkoba Libatkan Napi
Kuala Tungkal Diselimuti Kabut Asap, Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif!
Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2
Usai Hadiri Kongres XXV, Pengurus PWI Kota Jambi Study Tiru ke Provinsi Jawa Barat
Polda Riau Tangkap 16 Orang Pelaku Narkoba dengan BB 9,9 Kg Sabu, 54 Ribu Butir Ekstasi dan 60 Kg Ganja Kering
Berita ini 598 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 00:58 WIB

Nomor Urut Bakal Calon Rektor UNJA 2024-2028 Resmi Ditetapkan, Ini Tahap Selanjutnya!

Sabtu, 23 September 2023 - 18:49 WIB

Pengurus PWI Kota Jambi Bertolak ke Bandung Hadiri Kongres XXV PWI

Jumat, 22 September 2023 - 19:49 WIB

Danrem 042/Gapu Lepas Tim The Rising Tide A Resonance 2023 Pembawa Pesan ‘Stop Wariskan Sampah’ Tujuan Palembang

Jumat, 22 September 2023 - 18:01 WIB

Support PWI Kota Jambi Hadiri Kongres XXV di Bandung, Ini Harapan Kapolda Jambi Terhadap Insan Pers

Rabu, 20 September 2023 - 13:51 WIB

BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti 1,1 Kg Sabu dan 8 Kg Ganja, 11 Tersangka Turut Dihadirkan

Rabu, 13 September 2023 - 12:15 WIB

Gunakan Water Canon, Polda Jambi Salurkan Bantuan Air Bersih di Perumahan Villa Cendana Asri

Kamis, 7 September 2023 - 00:25 WIB

Kabut Asap Selimuti Jambi, KASAD Dudung Akan Tinjau Penanganan Karhutla di Jambi

Rabu, 6 September 2023 - 19:24 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil Kunjungi Jambi

Berita Terbaru