KUALA TUNGKAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna ketiga. Dimana salah satu agendanya yakni tanggapan Fraksi terhadap pandangan Bupati tentang dua Raperda Inisiatif DPRD Tanjab Barat 2019 yakni Raperda Penyelenggaraan kearsipan dan Raperda Izin pemakaian tanah.
Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS usai mengikuti jalannya Paripurna saat dikonfirmasi mengatakan, Raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan kearsipan dan Raperda izin pemakaian tanah itu sangat penting.
“Kita mendukung untuk dibahas ketingkat selanjutnya,” ucap Bupati Safrial, Selasa (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan oleh Bupati Safrial, Banyak sekarang lahan milik Pemerintah Daerah ada bangunan diatasnya tanpa izin.
“Maka dari itu kedepan tentunya ada aturan. Kalau yang membangun diatas lahan milik pemda, PBB nya siapa yang membayar. Kira-kira itu yang kita atur,” ungkap Bupati.
Hal senada juga dikatakan Ketua DPRD Tanjab Barat Mulyani Siregar, SH. Bahwa Raperda Izin pemakaian tanah aset Pemerintah Daerah nanti akan dibuatkan syarat-syaratnya apa.
“Inisiatif pemakaian tanah aset Pemda ini nantinya bisa digunakan masyarakat dari pada jadi lahan tidur, agar menjadi lahan produktif,” ungkap Mulyani Siregar.
Adanya aturan yang dibuat sebut Mulyani, jangan nanti tanah digunakan masyarakat, ketika mau dipakai Pemrintah Daerah menimbulkan permasalahan.
Kemudian Raperda inisiatif lainnya yakni tentang kearsipan. Untuk hal ini juga tidak kalah pentingnya dengan Raperda izin pemakaian tanah. Sebab, dengan adanya Perda ini nantinya semua bisa terdata dengan baik.
“Mudah-mudahan bisa diselesaikan di masa persidangan yang akan datang,” harap Ketua DPRD Tanjab Barat Mulyani Siregar, SH.(abs)