Sejauh ini, pihaknya mengaku masih gencar dalam mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan tersebut hingga pelosok desa. Bahkan dilakukan dengan sistem jemput bola dengan turun langsung ke desa desa.
Menurutnya, selain untuk masyarakat sadar bayar pajak, momen pemutihan ini untuk meringankan beban penunggak pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena itu, kepada masyarakat khsusnya warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk memanfaatkan moment ini, mumpung masih ada 3 bulan kedepan,” ujarnya.
Dijelaskan Teddy, pada program pemutihan pajak kendaraan ini wajib pajak yang memiliki kendaraan dan berplat mati. Hanya diwajibkan membayar dua tahun yakni untuk pajak tahun belakang dan satu tahun depan.
Diketahui target pendapatan pajak kendaraan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tahun 2020 ini mencapai Rp 16.201.426.831.
“Saya menghimbau kepada masyarakat sadar untuk membayar pajak. Mari membayar pajak kendaraan anda yang sudah jatuh tempo,” imbaunya.
Karena hasil dari pajak ini lanjut Teddy, nantinya juga untuk membantu membangun daerah Tanjab Barat akan lebih maju, karena 70 pesen bagi hasil dari pajak ini untuk daerah Tanjab Barat. (IS)
Artikel ini telah diterbitkan oleh lingkarjambi.com dengan judul : Pemutihan Pajak PKB Berakhir 30 Juni 2020 Mendatang, Ini Pesan Kepala Samsat.
Halaman : 1 2