Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis berinisial A (43). FOTO : HMS

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis berinisial A (43). FOTO : HMS

KERINCI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial A (43), seorang petani yang berdomisili di Desa Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

Menurut Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, operasi penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/98/VIII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 30 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah mengumpulkan informasi dan bukti yang cukup untuk menangkap tersangka namun satu orang tersangka lagi masih DPO,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kerinci guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan menyampaikan bahwa Polres Kerinci akan terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kriminal di sekitar mereka,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, Rabu (12/3/25).

Dengan demikian, Polres Kerinci telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan akan terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 karung kulit manis.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Viryzha

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Seorang Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
Jadi Korban Curas, Seorang Warga Parit Atong Tanjab Barat Alami Luka Tusuk dan Bacok
DPO Pembunuhan Sopir Travel  Kuala Tungkal Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi Dihadiahi Timah Panas
Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional
Berita ini 6 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:02 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO

Senin, 10 Maret 2025 - 20:05 WIB

Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal

Senin, 10 Maret 2025 - 19:17 WIB

Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Seorang Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Senin, 10 Maret 2025 - 10:05 WIB

Jadi Korban Curas, Seorang Warga Parit Atong Tanjab Barat Alami Luka Tusuk dan Bacok

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:00 WIB

DPO Pembunuhan Sopir Travel  Kuala Tungkal Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi Dihadiahi Timah Panas

Berita Terbaru