SE MenPAN-RB Terbaru, PNS dan PPPK Dilarang ke Luar Daerah Selama Libur Imlek

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 10 Februari 2021 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mudik di Stasiun/Terminak. FOTO : Ilustrasi

Ilustrasi Mudik di Stasiun/Terminak. FOTO : Ilustrasi

KUALA TUNGKAL – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) terbaru berkaitan dengan libur tahun baru Imlek.

SE MenPAN-RB Nomor 04 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur tahun baru imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam SE diteken Menteri Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021, tersebut MenPAN-RB melarang ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bersama keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode tahun baru imlek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mulai 11 Februari sampai 14 Februari 2021 pegawai ASN dan keluarganya tidak boleh bepergian ke luar daerah atau mudik,” tegas Menteri Tjahjo dalam SE-nya.

Jika ada ASN yang dalam kondisi terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah selama liburan tahun baru imlek, harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

“Bagi yang melanggar SE ini akan diberikan sanksi sesuai hukuman disiplin yaitu PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” tandas Menteri Tjahjo.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Berita ini 217 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Berita Terbaru