SE MenPAN-RB Terbaru, PNS dan PPPK Dilarang ke Luar Daerah Selama Libur Imlek

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 10 Februari 2021 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mudik di Stasiun/Terminak. FOTO : Ilustrasi

Ilustrasi Mudik di Stasiun/Terminak. FOTO : Ilustrasi

KUALA TUNGKAL – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) terbaru berkaitan dengan libur tahun baru Imlek.

SE MenPAN-RB Nomor 04 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur tahun baru imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam SE diteken Menteri Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021, tersebut MenPAN-RB melarang ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bersama keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode tahun baru imlek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mulai 11 Februari sampai 14 Februari 2021 pegawai ASN dan keluarganya tidak boleh bepergian ke luar daerah atau mudik,” tegas Menteri Tjahjo dalam SE-nya.

Jika ada ASN yang dalam kondisi terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah selama liburan tahun baru imlek, harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

“Bagi yang melanggar SE ini akan diberikan sanksi sesuai hukuman disiplin yaitu PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” tandas Menteri Tjahjo.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Tegaskan Angka Rp18.040 di Struk Adalah Nilai Keekonomian Pertalite, Bukan Harga Baru yang Harus Dibayar Konsumen 
Jadwal Kedatangan Haji Jambi 2026 dan Aturan Penjemputan Jamaah
Pertamina Patra Niaga Seleksi 101 Pelaut Andal untuk Distribusi Energi Nasional
Kemnaker dan LAN Perkuat MagangHub, Jembatani Kesenjangan Kerja di Era Digital
Sinergi Pemkab, BAZNAS dan Lapas, Bupati Anwar Sadat Percepat Program RTLH di Bram Itam
Wamenaker Minta Serikat Pekerja PLN Tinggalkan Gaya Lama, Harus Jadi Mitra Strategis Manajemen
Aman dan Adaptif, Wamenaker Ajak Serikat Buruh Kolaborasi Tata Ulang Regulasi Ketenagakerjaan dan K3
Menaker Yassierli Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Perjuangkan Hak Pekerja Digital dan Stabilitas Usaha
Berita ini 217 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:54 WIB

Pertamina Tegaskan Angka Rp18.040 di Struk Adalah Nilai Keekonomian Pertalite, Bukan Harga Baru yang Harus Dibayar Konsumen 

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:58 WIB

Jadwal Kedatangan Haji Jambi 2026 dan Aturan Penjemputan Jamaah

Senin, 15 Juni 2026 - 18:03 WIB

Pertamina Patra Niaga Seleksi 101 Pelaut Andal untuk Distribusi Energi Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:12 WIB

Kemnaker dan LAN Perkuat MagangHub, Jembatani Kesenjangan Kerja di Era Digital

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:38 WIB

Sinergi Pemkab, BAZNAS dan Lapas, Bupati Anwar Sadat Percepat Program RTLH di Bram Itam

Berita Terbaru