JAMBI – Sebanyak 11.509 sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat di tiga kabupaten akan segera ditata kelola secara resmi di bawah pengawasan pemerintah, hal itu menyusul pelegalan total 45 ribu sumur tua Indonesia di 6 provinsi utama oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu.
Gubernur Jambi Al Haris, menyatakan bahwa angka tersebut merupakan data final yang akan menjadi dasar proses legalisasi.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menertibkan praktik penambangan minyak yang selama ini berjalan tanpa regulasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah menyelesaikan rapat finalisasi. Data final kita adalah 11.509 sumur. Sesuai arahan dan regulasi dari Kementerian ESDM, sumur-sumur ini harus dilegalkan,” ujar Gubernur Al Haris dikutip dari Jambi Ekspres (14/10/25).
Menurut Al Haris, verifikasi dari Tim Gabungan dan ditetapkan rinciannya di Kabupaten Batanghari sebanyak 9.885, Muaro Jambi sebanyak 1.336 sumur dan 288 sumur di Kabupaten Sarolangun.
Al Haris menekankan bahwa fokus utama pemerintah setelah pendataan adalah membangun sistem tata kelola yang komprehensif, mulai dari hulu hingga hilir. Proses ini mencakup mekanisme pengambilan minyak di sumur, proses pemurnian, hingga penjualan hasil akhir ke PT Pertamina.
“Untuk penetapan pengelola BUMD/Koperasi/UMKM akan ditunjuk oleh Menteri ESDM dan dilakukan verifikasi berkas persyaratan sbagaimana Permen ESDM No 14 TAHUN 2025. Begitu juga dengan teknis pelaksanaan dilapangan akan diatur saat dilakukan. Persetujuan kontrak kerjasama bersama KKKS,” sebut Haris.
Lanjut Al Haris, Pemerintah daerah juga akan mengatur bentuk badan usaha pengelolanya, apakah melalui Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Koperasi, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Rencana kami, launching akan dilakukan pada bulan November ini. Untuk itu, fokus di bulan Oktober penyiapan sarana prasarana,” ujar Al Haris.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Jambi Ekspres






