Lanjut Kapolres katakan, bahwa pelaku RP melakukan aksi Pencurian ternak ini buka kali pertama ia lakukan, aksi pencurian ternak sebelumnya juga pernah dilakukan di beberapa tempat, dan ternak ternak tersebut ia jual dalam keadaan hidup di kabupaten tetangga.
Pelaku beserta barang bukti satu unit Mobil jenis L300 warna hitam dengan Nopol BH 8260 QU saat ini telah diamankan di Mapolres Sarolangun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku diancam sebagaimana tercantum dalam pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” Tutup AKBP Imam Rachman.(R)
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Humas Polres Sarolangun