Namun lanjut Guntur, Pihak Lapas dalam hal ini kebijakan Kemenkumham belum bisa menerima untuk Tahanan A2 dengan merujuk Surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.01.01.01-750, tanggal 16 Juni 2020 tentang Penerimaan Tahanan Pengadilan (Tahanan A3).
“Akan tetapi kita berupaya koordinasi mendobrak untuk kebaikan tanpa mengabaikan protokol kesehatan terhadap aturan tersebut salah satunya pertimbangan over load tadi, kedmudian disertai jaminan kesehatan dari Jaksa (bebas covid-19) terhadap tahanan yang akan kita kirim ke Lapas,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemindahan tahanan ini juga lanjut Guntur, sebagai antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 terhadap tahanan. Karena kalau berlebih rentan terhadap penyebaran virus Corona.
“Kalau ini bisa diterima, setidaknya bias mengurangi kelebihan kapasitas tahanan,” tandasnya.(*)
Halaman : 1 2