Sembunyi di Toilet, Pelarian Dua Pengedar Sabu di Kampung Baru Berakhir di Tangan Polisi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TAK BERKUTIK: RM dan AR, terduga pengedar sabu di wilayah Batang Asam, tertunduk saat gelar perkara di Polres Tanjab Barat. Keduanya diciduk tim gabungan Satresnarkoba pada Rabu malam (25/2/2026) setelah polisi menemukan puluhan paket sabu yang sempat disembunyikan pelaku di dalam toilet. (Foto: Dok. Polres Tanjab Barat)

TAK BERKUTIK: RM dan AR, terduga pengedar sabu di wilayah Batang Asam, tertunduk saat gelar perkara di Polres Tanjab Barat. Keduanya diciduk tim gabungan Satresnarkoba pada Rabu malam (25/2/2026) setelah polisi menemukan puluhan paket sabu yang sempat disembunyikan pelaku di dalam toilet. (Foto: Dok. Polres Tanjab Barat)

BATANG ASAM – Sepak terjang RM (38) dan AR (39) dalam bisnis gelap narkotika di Batang Asam resmi terhenti. Meski sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti di dalam toilet, dua pria ini tak berkutik saat tim gabungan Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat mengepung persembunyian mereka di RT 07 Kampung Baru, Rabu malam, 25 Februari 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjab Barat, AKP Agus A. Purba, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan intensif selama dua hari.

“Kami melakukan undercover monitoring selama dua hari sebelum akhirnya melakukan penyergapan. Pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan menyimpannya di area toilet, namun berkat kejelian personel, 26 paket sabu siap edar berhasil kami amankan,” tegas AKP Agus A. Purba melalui rilis resmi diterima lintastungkal.com, Minggu (01/3/26).

“Kami mengidentifikasi RM sebagai pemain aktif di kawasan tersebut. Saat digerebek, mereka mencoba membuang barang bukti, namun ketelitian anggota di lapangan berhasil menemukannya,” ujar Agus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DAFTAR BARANG BUKTI YANG DISITA

Berikut adalah rincian aset dan narkotika yang diamankan petugas dari tangan kedua tersangka:

  1. Narkotika: 26 paket plastik klip bening berisi kristal putih (diduga sabu).
  2. Uang Tunai: Rp1.600.000,- (diduga hasil transaksi).
  3. Alat Komunikasi: 1 unit Handphone Oppo warna ungu.
  4. Wadah Sembunyi: 1 kaleng rokok Dji Sam Soe dan 1 kotak rokok Surya Gudang Garam.

Kedua pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. Penyidik saat ini tengah mendalami jalur pasokan sabu tersebut untuk memutus rantai peredaran di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengapresiasi gerak cepat kepolisian. “Wilayah ini memang mulai resah dengan orang asing yang keluar masuk rumah makan itu. Kami berterima kasih polisi langsung bertindak sebelum anak-anak muda di sini jadi korban,” ujarnya.*

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun
Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban
Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar
Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh
Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu
Berita ini 89 kali dibaca
"HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar."

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka

Berita Terbaru