BATANG ASAM – Sepak terjang RM (38) dan AR (39) dalam bisnis gelap narkotika di Batang Asam resmi terhenti. Meski sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti di dalam toilet, dua pria ini tak berkutik saat tim gabungan Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat mengepung persembunyian mereka di RT 07 Kampung Baru, Rabu malam, 25 Februari 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjab Barat, AKP Agus A. Purba, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan intensif selama dua hari.
“Kami mengidentifikasi RM sebagai pemain aktif di kawasan tersebut. Saat digerebek, mereka mencoba membuang barang bukti, namun ketelitian anggota di lapangan berhasil menemukannya,” ujar Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DAFTAR BARANG BUKTI YANG DISITA
Berikut adalah rincian aset dan narkotika yang diamankan petugas dari tangan kedua tersangka:
- Narkotika: 26 paket plastik klip bening berisi kristal putih (diduga sabu).
- Uang Tunai: Rp1.600.000,- (diduga hasil transaksi).
- Alat Komunikasi: 1 unit Handphone Oppo warna ungu.
- Wadah Sembunyi: 1 kaleng rokok Dji Sam Soe dan 1 kotak rokok Surya Gudang Garam.
Kedua pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. Penyidik saat ini tengah mendalami jalur pasokan sabu tersebut untuk memutus rantai peredaran di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal











