MERANGIN – Para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) nampaknya tak kunjung jera dalam mengais rezeki dengan cara yang Illegal.
Hal tersebut terbukti dengan kembali diamankannya seorang pelaku PETI inisial M (40) oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin pada Senin (07/2/23) sekitar pukul 14.10 WIB.
Pelaku M diamankan di wilayah Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra saat dikonfirmasi pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Kampung 6 Kecamatan Margo Tabir.
Sedangkan rekan-rekan pelaku yang lain berhasil melarikan diri dari sergapan petugas Kepolisian.
“Uuntuk saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Merangin guna proses penyidikan lebih lanjut.” ujar Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.(Hms)