Sisa 4 Hari Lagi, Belum Ada Bacaleg Daftar di KPU Tanjab Barat

- Redaksi

Rabu, 10 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KPU Tanjab Barat Divisi Teknis Penyelenggara M. Taufik. FOTO : Ist

Anggota KPU Tanjab Barat Divisi Teknis Penyelenggara M. Taufik. FOTO : Ist

KUALA TUNGKAL – KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD  Tanjab Barat untuk pemilu 2024 mulai hari ini, Senin (1/5/23).

Kendati demikian, hingga hari ini hari kesepuluh,Rabu (10/5/23) belum ada satu pun partai politik yang mendaftar calon legislatifnya.

Kantor KPU Tanjab Barat yang berada di Jl Beringin Kuala Tungkal, Rabu (10/5/23)  terpantau masih sepi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal sisa waktu pendaftaran caleg tinggal Empat hari lagi atau hingga 14 Mei 2023.

Anggota KPU Tanjab Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan M. Taufik, S.Tr dikonfirmasi membenarkan hiingga hari ini, Rabu 10 Mei 2023 pihaknya belum ada satupun menerima pendaftar calon legislatif (caleg) DPRD Tanjab Barat untuk pemilu 2024.

Kata Taufik, KPU sebenarnya berharap seluruh pengurus parpol agar mendaftar lebih awal.

“Kami harapkan untuk sekarang ini pengurus parpol segera mendaftar jika berkas fisiknya sudah lengkap,” ujarnya.

Dijealskannya, KPU membuka pendaftaran bacaleg mulai 1-14 Mei 2023.

Untuk tanggal 1-13 Mei, jam operasional pendaftaran adalah dari pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada 14 Mei, pendaftaran dimulai pukul 08.00-23.59 WIB.

Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU RI.

Sedangkan pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi dilakukan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi.

Sementara bakal calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, dilakukan oleh pengurus parpol tingkat kabupaten/kota ke KPU kabupaten/kota.

Dan untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD harus dilakukan oleh bakal calon itu sendiri ke Kantor KPU provinsi. Bakal calon anggota DPD yang bisa mendaftar hanya mereka yang sudah memenuhi syarat dukungan.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tanjab Barat Safari Jumat di Desa Pasar Senin Pengabuan
Massa Membeludak Iringi Paslon ‘Berkah Madani’ UAS-Katamso Mendaftar ke KPU
Kapolres Tanjabbar Gelar Apel Pasukan Satukan Komitmen Amankan Pilkada 2024
Dudi Purwadi Jabat Sementara Ketua DPRD Tanjab Barat
Bupati Anwar Sadat Sematkan Penghargaan Lencana Kepada 104 Pembina Pramuka Tanjab Barat
Semakin PASTI, Lapas Kuala Tungkal Menggelar Upacara Peringatan Hari Pengayoman Ke-79
Tak Bisa Atraksi, Sejumlah Pelajar Peserta Pawai HUT RI Ke-79 Kecewa
BKPSDM Tanjab Barat Turut Ramaikan Pawai Pembangunan HUT RI KE-79
Berita ini 232 kali dibaca
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin informasi lainnya? Silakan kirim ke email lintastungkal@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 19:53 WIB

Bupati Tanjab Barat Safari Jumat di Desa Pasar Senin Pengabuan

Kamis, 29 Agustus 2024 - 19:01 WIB

Massa Membeludak Iringi Paslon ‘Berkah Madani’ UAS-Katamso Mendaftar ke KPU

Senin, 26 Agustus 2024 - 23:23 WIB

Kapolres Tanjabbar Gelar Apel Pasukan Satukan Komitmen Amankan Pilkada 2024

Senin, 26 Agustus 2024 - 11:58 WIB

Dudi Purwadi Jabat Sementara Ketua DPRD Tanjab Barat

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 22:06 WIB

Bupati Anwar Sadat Sematkan Penghargaan Lencana Kepada 104 Pembina Pramuka Tanjab Barat

Berita Terbaru