Terlibat Bobol Aplikasi PeduliLindungi, Pegawai Kelurahan Ditangkap

- Editor

Jumat, 3 September 2021 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman Saat Gelar Pres Rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (03/9/21). FOTO : TRIBUNNES.COM

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman Saat Gelar Pres Rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (03/9/21). FOTO : TRIBUNNES.COM

JAKARTA – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembobolan data di aplikasi PeduliLindungi.

Dalam kasus ini, ada empat orang yang ditangkap, salah satunya adalah pegawai kelurahan Muara Karang.

Pelaku yaitu berinisial HH (30) dan FH (23).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terjadinya illegal access atau pencurian data aplikasi PeduliLindungi yang diatur dalam Pasal 30 dan 32 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman dalam pres rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta dikutip detik.com, Jumat (03/9/21).

BACA JUGA :  Penghormatan Terakhir, Dirjenpas Pimpin Upacara Pemakaman (alm) Handoyo Sudradjat

Dalam keterangannya, Irjen Pol. Fadil mengatakan pelaku memanfaatkan situasi pandemi saat ini, di mana sertifikat vaksinasi menjadi salah satu syarat dalam melakukan perjalanan atau kunjungan ke tempat-tempat tertentu.

“Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksinasi yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan atau kunjungi ke tempat yang wajibkan gunakan platform PeduliLindungi,” ujarnya.

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengakses secara ilegal data kependudukan berupa NIK.

Setelah mendapatkan NIK tersebut, pelaku kemudian membuat sertifikat vaksinasi palsu. Sertifikat vaksinasi itu kemudian dijual kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Menkominfo Mendukung Larangan Jual Beli Langsung di Media Sosial

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua orang pemesan sertifikat vaksin palsu berinisial AN (21) dan DI (30).

Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi

Para pelaku dijerat Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2
Polda Riau Tangkap 16 Orang Pelaku Narkoba dengan BB 9,9 Kg Sabu, 54 Ribu Butir Ekstasi dan 60 Kg Ganja Kering
7 Sindikat Pencurian Minyak Kondensat Pertamina Ditangkap Polisi, 3 Lainnya Masih Buron
Dua Sejoli asal Pekanbaru Riau Ditangkap Polisi Antarkan Narkoba di Sarolangun
Polisi Tetapkan Angga Jadi Tersangka Pembunuhan Istri
Ini Motif Pembunuhan Istri oleh Sumai di Merangin Hingga Tega Tinggankan Anak 4 Tahun di Gubuk dalam Hutan
Pembunuhan Mama Muda di Merangin Ternyata Pelakunya Suami Siri, Sempat Lapor Polisi Jika Korban Hilang
Video Detik-detik BNNP Jambi Grebek Narkoba di Kuala Tungkal
Berita ini 473 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 September 2023 - 00:59 WIB

Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2

Minggu, 17 September 2023 - 01:38 WIB

7 Sindikat Pencurian Minyak Kondensat Pertamina Ditangkap Polisi, 3 Lainnya Masih Buron

Sabtu, 9 September 2023 - 12:49 WIB

Dua Sejoli asal Pekanbaru Riau Ditangkap Polisi Antarkan Narkoba di Sarolangun

Selasa, 5 September 2023 - 19:42 WIB

Polisi Tetapkan Angga Jadi Tersangka Pembunuhan Istri

Minggu, 3 September 2023 - 19:31 WIB

Ini Motif Pembunuhan Istri oleh Sumai di Merangin Hingga Tega Tinggankan Anak 4 Tahun di Gubuk dalam Hutan

Sabtu, 2 September 2023 - 14:19 WIB

Pembunuhan Mama Muda di Merangin Ternyata Pelakunya Suami Siri, Sempat Lapor Polisi Jika Korban Hilang

Kamis, 31 Agustus 2023 - 00:33 WIB

Video Detik-detik BNNP Jambi Grebek Narkoba di Kuala Tungkal

Selasa, 29 Agustus 2023 - 19:25 WIB

Polisi Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan di Desa Pinang Merah Merangin, Ternyata Hal Ini Pemicunya!

Berita Terbaru

Ketua FPTI Lama Khirul Anwar Menyerahkan bendera Pengkab FPTI kepada Ahmad Ketua Baru hasil muscab FPTI Tanjab Barat, Kamis (27/9/23). FOTO : Angah/LT

Rekomendasi

Ahmad Terpilih Ketua FPTI Tanjab Barat Periode 2023-2027

Kamis, 28 Sep 2023 - 18:04 WIB