THR dan Gaji Ke-13 PNS 2023 Kapan Cair? Ini Penjelasannya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 28 Maret 2023 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pembayaran THR Bagi Para PNS/ASN. FOTO : Istimewa.

Ilustrasi Pembayaran THR Bagi Para PNS/ASN. FOTO : Istimewa.

JAMBIKabarnya pencairan THR dan Gaji 13 PNS tahun 2023 lebih cepat dari tahu-tahun sebelumnya.

Bahkan dikabarkan Pemerintah memberikan sinyal bahwa besaran nominal THR dan gaji 13 akan meningkat dari tahun lalu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani audah menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan juga gaji ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri serta pensiunan 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, mengenai jadwal pencairan THR belum diketahui secara pasti. Namun kemungkinan besar THR akan cair pada bulan April 2023 atau sekitar 10 hari masa kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang bertepatan antara Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023.

Teranyar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan aparatur sipil negara (ASN) cair paling lambat lima hari sebelum Lebaran Idulfitri.

Ia mengatakan aturan soal pencairan THR itu kini sedang digodok. Ia menambahkan sejumlah menteri telah menandatangani aturan mengenai hal itu.

“Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah,” kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3).

Jadwal pencairan THR untuk ASN berbeda dengan THR untuk pegawai swasta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut perusahaan wajib memberikan THR H-7 Lebaran Idulfitri.

Sementara untuk Gaji 13 PNS kemungkinan besar pada tahun ajaran baru atau di bulan Juli 2023 mendatang.

Mengenai nominal THR dan gaji ke-13 PNS 2023, biasanya disesuaikan dengan golongannya.

Berdasarkan surat resmi dari Menpan RB Bomor : B/111/M.SM.04.00/2023 besarannya sebagai berikut.

  • Gaji pokok (selama satu bulan)
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (Full)

Berikut adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongannya:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP): 

  • Ia sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Ib sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Ic sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Id sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

  • IIa sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • IIb sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • IIc sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • IId sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3): 

  • IIIa sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • IIIb sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • IIId sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV: 

  • IVa sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • IVb sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • IVc sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • IVd sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • IVe sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Demikian ulasan mengenai mengenai THR dan gaji ke-13 PNS 2023 kapan cair? Semoga bermanfaat, kitat tunggi resminya!

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Katamso Dukung Tim Tanjab Barat di Pertandingan Gubernur Jambi Cup 2026 
Optimalkan Fungsi KHDTK, Pertamina dan Kementerian Kehutanan Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana dan Pemberdayaan Masyarakat
Hamdani : Penyambutan Dandim dan Kapolres Baru: Harapan Baru untuk Tanjab Barat 
Eskalasi Situasi Keamanan di Iran, Kemlu: Kondisi WNI Terpantau Aman dan Belum Perlu Evakuasi
Berpamitan, AKBP Agung Basuki Sebut Tugas di Tanjab Barat Tinggalkan Kesan Mendalam
Korban Kedua yang Hilang di Sungai Pengabuan Ditemukan Meninggal Dunia
AKBP Maulia Kuswicaksono, Kapolres Baru Tiba di Mapolres Tanjab Barat
KILAS BALIK: Jejak Tiga Menteri Agama yang Terjerat Skandal Pengelolaan Haji
Berita ini 844 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:47 WIB

Wakil Bupati Katamso Dukung Tim Tanjab Barat di Pertandingan Gubernur Jambi Cup 2026 

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:23 WIB

Optimalkan Fungsi KHDTK, Pertamina dan Kementerian Kehutanan Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana dan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:14 WIB

Hamdani : Penyambutan Dandim dan Kapolres Baru: Harapan Baru untuk Tanjab Barat 

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:09 WIB

Eskalasi Situasi Keamanan di Iran, Kemlu: Kondisi WNI Terpantau Aman dan Belum Perlu Evakuasi

Senin, 12 Januari 2026 - 19:22 WIB

Berpamitan, AKBP Agung Basuki Sebut Tugas di Tanjab Barat Tinggalkan Kesan Mendalam

Berita Terbaru

Update Klasemen & Fase Grup Gubernur Cup 2026 Jambi. FOTO : ISt

Olahraga

Update Klasemen & Fase Grup Gubernur Cup 2026 Jambi

Senin, 19 Jan 2026 - 18:10 WIB

Tersangka dan Barang Bukti (hms)

Kriminal

Polres Tanjab Barat Amankan Pengedar Sabu di Tebing Tinggi

Senin, 19 Jan 2026 - 11:30 WIB