THR dan Gaji Ke-13 PNS 2023 Kapan Cair? Ini Penjelasannya

- Editor

Selasa, 28 Maret 2023 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pembayaran THR Bagi Para PNS/ASN. FOTO : Istimewa.

Ilustrasi Pembayaran THR Bagi Para PNS/ASN. FOTO : Istimewa.

JAMBIKabarnya pencairan THR dan Gaji 13 PNS tahun 2023 lebih cepat dari tahu-tahun sebelumnya.

Bahkan dikabarkan Pemerintah memberikan sinyal bahwa besaran nominal THR dan gaji 13 akan meningkat dari tahun lalu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani audah menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan juga gaji ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri serta pensiunan 2023.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, mengenai jadwal pencairan THR belum diketahui secara pasti. Namun kemungkinan besar THR akan cair pada bulan April 2023 atau sekitar 10 hari masa kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang bertepatan antara Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023.

Teranyar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan aparatur sipil negara (ASN) cair paling lambat lima hari sebelum Lebaran Idulfitri.

Ia mengatakan aturan soal pencairan THR itu kini sedang digodok. Ia menambahkan sejumlah menteri telah menandatangani aturan mengenai hal itu.

BACA JUGA :  Mutasi Sejumlah Perwira di Polres Tanjab Barat, Jan Manto Jabat Waka Polres

“Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah,” kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3).

Jadwal pencairan THR untuk ASN berbeda dengan THR untuk pegawai swasta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut perusahaan wajib memberikan THR H-7 Lebaran Idulfitri.

Sementara untuk Gaji 13 PNS kemungkinan besar pada tahun ajaran baru atau di bulan Juli 2023 mendatang.

Mengenai nominal THR dan gaji ke-13 PNS 2023, biasanya disesuaikan dengan golongannya.

Berdasarkan surat resmi dari Menpan RB Bomor : B/111/M.SM.04.00/2023 besarannya sebagai berikut.

  • Gaji pokok (selama satu bulan)
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (Full)

Berikut adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongannya:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP): 

  • Ia sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Ib sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Ic sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Id sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
BACA JUGA :  Bebakaran Rumah Kito Resort Berikan Promo Special Akhir Pekan

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

  • IIa sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • IIb sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • IIc sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • IId sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3): 

  • IIIa sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • IIIb sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • IIId sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV: 

  • IVa sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • IVb sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • IVc sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • IVd sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • IVe sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Demikian ulasan mengenai mengenai THR dan gaji ke-13 PNS 2023 kapan cair? Semoga bermanfaat, kitat tunggi resminya!

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

103 Perwira Polda Jambi Jajaran Dimutasi dari Wakapolres hingga Kasat
Kapolda Sumsel Tekankan 6 Prioritas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di OKI
Puluhan Ekor Sapi Disiapkan Untuk Idul Adha 2023, Penjual : Harganya Naik
Ahmad Jafar Komitmen Bantu Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas
Rapat Batas Daerah di Kemendagri, Anwar Sadat : Kita Bersikukuh Tetap Mempertahankan
10 Siswa SMPN 2 Kuala Tungkal Ikuti OSN MTK, IPA dan IPS Tingkat Provinsi
Ini Penyebab Pengajuan SPM Gaji ke-13 ASN Baru Bisa Dilakukan 5 Juni
Aliasi Mahasiswa dan Masyarakat Tanjabbar Bersatu Unjuk Rasa Tolak Pengeseran Tapal Batas di Kemendagri
Berita ini 591 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Juni 2023 - 00:07 WIB

Kapolda Sumsel Tekankan 6 Prioritas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di OKI

Kamis, 1 Juni 2023 - 15:39 WIB

Puluhan Ekor Sapi Disiapkan Untuk Idul Adha 2023, Penjual : Harganya Naik

Kamis, 1 Juni 2023 - 13:13 WIB

Ahmad Jafar Komitmen Bantu Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas

Kamis, 1 Juni 2023 - 01:28 WIB

Rapat Batas Daerah di Kemendagri, Anwar Sadat : Kita Bersikukuh Tetap Mempertahankan

Rabu, 31 Mei 2023 - 13:47 WIB

10 Siswa SMPN 2 Kuala Tungkal Ikuti OSN MTK, IPA dan IPS Tingkat Provinsi

Selasa, 30 Mei 2023 - 14:38 WIB

Ini Penyebab Pengajuan SPM Gaji ke-13 ASN Baru Bisa Dilakukan 5 Juni

Senin, 29 Mei 2023 - 19:40 WIB

Aliasi Mahasiswa dan Masyarakat Tanjabbar Bersatu Unjuk Rasa Tolak Pengeseran Tapal Batas di Kemendagri

Senin, 29 Mei 2023 - 13:19 WIB

Senkom Mitra Polri Provinsi Jambi Laksanakan Rakor Persiapan Musprov

Berita Terbaru