THR dan Gaji Ke-13 PNS 2023 Kapan Cair? Ini Penjelasannya

- Editor

Selasa, 28 Maret 2023 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pembayaran THR Bagi Para PNS/ASN. FOTO : Istimewa.

Ilustrasi Pembayaran THR Bagi Para PNS/ASN. FOTO : Istimewa.

JAMBIKabarnya pencairan THR dan Gaji 13 PNS tahun 2023 lebih cepat dari tahu-tahun sebelumnya.

Bahkan dikabarkan Pemerintah memberikan sinyal bahwa besaran nominal THR dan gaji 13 akan meningkat dari tahun lalu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani audah menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan juga gaji ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri serta pensiunan 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, mengenai jadwal pencairan THR belum diketahui secara pasti. Namun kemungkinan besar THR akan cair pada bulan April 2023 atau sekitar 10 hari masa kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang bertepatan antara Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023.

Teranyar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan aparatur sipil negara (ASN) cair paling lambat lima hari sebelum Lebaran Idulfitri.

Ia mengatakan aturan soal pencairan THR itu kini sedang digodok. Ia menambahkan sejumlah menteri telah menandatangani aturan mengenai hal itu.

BACA JUGA :  Polres Merangin Ringkus Pelaku Pencurian Puluhan Mayam Emas

“Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah,” kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3).

Jadwal pencairan THR untuk ASN berbeda dengan THR untuk pegawai swasta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut perusahaan wajib memberikan THR H-7 Lebaran Idulfitri.

Sementara untuk Gaji 13 PNS kemungkinan besar pada tahun ajaran baru atau di bulan Juli 2023 mendatang.

Mengenai nominal THR dan gaji ke-13 PNS 2023, biasanya disesuaikan dengan golongannya.

Berdasarkan surat resmi dari Menpan RB Bomor : B/111/M.SM.04.00/2023 besarannya sebagai berikut.

  • Gaji pokok (selama satu bulan)
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (Full)

Berikut adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongannya:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP): 

  • Ia sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Ib sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Ic sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Id sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
BACA JUGA :  Puluhan Kantong Hasil Donor Darah Polres Merangin Diserahkan ke PMI

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

  • IIa sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • IIb sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • IIc sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • IId sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3): 

  • IIIa sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • IIIb sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • IIId sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV: 

  • IVa sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • IVb sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • IVc sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • IVd sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • IVe sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Demikian ulasan mengenai mengenai THR dan gaji ke-13 PNS 2023 kapan cair? Semoga bermanfaat, kitat tunggi resminya!

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Ondercover Buy, Satresnarkoba Bekuk Pelaku Sita Sabu dan Dua Pucuk Senpi
Gandeng Dikbud dan Pondasi Generasi Bangsa, Lapas Kuala Tungkal Sosialisasi Pendidikan Kesetaraan Bagi WBP
Menghadapi Pemilu 2024, Jaksa Kejari Tanjab Barat Dialog Interaktif Melalui RSPD 100.7 FM
Kuasa Hukum dan Agen Pelayaran akan Usut Tuntas Penahanan TB Dabo 103 dan Nakhoda
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Periode 2016-2022
Penanganan Gangguan Kamtibmas, Kapolres Tanjab Barat : Butuh Kerjasama Semua Pihak
BREAKING NEWS : Ratusan Massa Geruduk Mako Polres Tanjabbar Letusan Senjata Terdengar Berulang Kali
Kapolda Jambi ; Bahaya Radikalisme dan Intoleransi Sudah Sangat Mengancam Integritas Bangsa
Berita ini 630 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Mei 2023 - 12:47 WIB

Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik melalui Media Soaial Facebook

Rabu, 12 April 2023 - 00:59 WIB

Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Akan Digelar Esok Secara Terbuka

Minggu, 5 Maret 2023 - 19:22 WIB

Dapat Diversi Pelajar SMA Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Lolos dari Hukum

Rabu, 15 Februari 2023 - 12:42 WIB

BREAKING NEWS : Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Suasana PN Jaksel Langsung Riuh

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:33 WIB

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 - 15:43 WIB

BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 23 Januari 2023 - 15:19 WIB

Tuntut 12 Tahun Penjaran Eliezer, Kejagung ; Di Tangan Majelis Hakim Status Itu Disetujui Atau Ditolak

Kamis, 22 Desember 2022 - 18:43 WIB

Kasus Dosen Pukul Mahasiswa di UNJA Naik Penyidikan

Berita Terbaru