Tim Anti Bandit Polres Merangin Ringkus Karyawan Gelapkan Alat Jaringan Tower Perusahaan

- Redaksi

Selasa, 24 Januari 2023 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku TS (35) Ketika Diamankan oleh Timsus Anti Bandit Polres Merangin. FOTO : HMs

Pelaku TS (35) Ketika Diamankan oleh Timsus Anti Bandit Polres Merangin. FOTO : HMs

MERANGIN – Timsus Anti Bandit Polres Merangin, menangkap seorang karyawan berinisial TS (35) karena diduga menggelapkan Alat Modul BSC / Stolen dan Vandalisme (Alat Jaringan Tower) Milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, SIK, MH menjelaskan pihaknya menangkap TS berdasarkan adanya laporan dari pihak perusahaan ke Polres Merangin pada Senin (23/01/23).

BACA JUGA :  Prediksi Awal Liga Inggris 2024/2025: Akankah Arsenal Jadi Juara?

“Dalam laporannya, TS diduga menggelapkan Alat Modul BSC/ Stolen dan Vandalisme Milik perusahaan,” kata Kasat Reskrim dikonfiemasi, Selasa (24/1/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim memastikan bahwa indikasi pidana penggelapan yang diduga dilakukan TS sudah dikuatkan dengan barang bukti hasil sitaan.

BACA JUGA :  Tim Opsnal Polres Tanjabbar Ringkus Terduga Pelaku Curanmor saat Akan Jemput Rekannya

”Ada barang bukti 1 kendaraan roda 4 jenis Pick up warna hitam dengan plat nomor  BH 8113 BK dan  6 lembar foto tempat penyimpanan Modul BSC. Itu semua berkaitan dengan modus yang dia jalankan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kini TS harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Merangin.

BACA JUGA :  Sigap Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Evakuasi Kendaraan Masyarakat Terperangkap di Jalan Perbatasan

Penyidik telah menetapkan TS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

”Sesuai pasal yang kita terapkan, tersangka kini terancam pidana penjara lima tahun,” ucap AKP Lumbrian Hayudi.(Hms)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI
Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging
Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabbar Amankan Pelaku dan 4 Motor Hasil Curian
Polres Tanjab Barat Berhasil ungkap Kasus Pembunuhan di Tebing Tinggi, Pelaku Ditangkap
BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 18:41 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI

Jumat, 19 September 2025 - 17:53 WIB

Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging

Rabu, 17 September 2025 - 14:08 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025

Selasa, 16 September 2025 - 14:44 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo

Senin, 15 September 2025 - 18:39 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo

Berita Terbaru