Tim Anti Bandit Polres Merangin Ringkus Karyawan Gelapkan Alat Jaringan Tower Perusahaan

- Redaksi

Selasa, 24 Januari 2023 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku TS (35) Ketika Diamankan oleh Timsus Anti Bandit Polres Merangin. FOTO : HMs

Pelaku TS (35) Ketika Diamankan oleh Timsus Anti Bandit Polres Merangin. FOTO : HMs

MERANGIN – Timsus Anti Bandit Polres Merangin, menangkap seorang karyawan berinisial TS (35) karena diduga menggelapkan Alat Modul BSC / Stolen dan Vandalisme (Alat Jaringan Tower) Milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, SIK, MH menjelaskan pihaknya menangkap TS berdasarkan adanya laporan dari pihak perusahaan ke Polres Merangin pada Senin (23/01/23).

BACA JUGA :  Ini 170 Kepala Daerah akan Habis Masa Jabatan pada 2023, Termasuk 3 di Jambi

“Dalam laporannya, TS diduga menggelapkan Alat Modul BSC/ Stolen dan Vandalisme Milik perusahaan,” kata Kasat Reskrim dikonfiemasi, Selasa (24/1/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim memastikan bahwa indikasi pidana penggelapan yang diduga dilakukan TS sudah dikuatkan dengan barang bukti hasil sitaan.

BACA JUGA :  14 Orang Geng Motor di Jambi Diamankan Polisi, Termasuk Satu Perempuan Sebagai Penadah

”Ada barang bukti 1 kendaraan roda 4 jenis Pick up warna hitam dengan plat nomor  BH 8113 BK dan  6 lembar foto tempat penyimpanan Modul BSC. Itu semua berkaitan dengan modus yang dia jalankan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kini TS harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Merangin.

BACA JUGA :  Menpora Pastikan Venue Voli Ruangan PON XXI di Deli Serdang Siap Digunakan

Penyidik telah menetapkan TS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

”Sesuai pasal yang kita terapkan, tersangka kini terancam pidana penjara lima tahun,” ucap AKP Lumbrian Hayudi.(Hms)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru