Tim Tabur Kejagung Mengamankan Musashi Pangeran Batara, DPO Kejari Tebo

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 12 Januari 2023 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Musashi Pangeran Batara saat diamankan. FOTO : Puspenkum Kejagung

Terpidana Musashi Pangeran Batara saat diamankan. FOTO : Puspenkum Kejagung

JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung atau Kejagung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tebo di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/1/23) sekitar Pukul 23.25 Wib.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana melalui siaran persnya terpidana Musashi Pangeran Batara (39) merupakan warga Jalan Dukuh V RT. 007/RW 003 No 4 Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Musashi Pangeran Batara selaku Direktur PT Bunga Tanjung Raya terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengerjaan paket Pengaspalan Tahun Anggaran 2013 – 2015 dengan kerugian Negara sebesar Rp1,5 Milyar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi dengan menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terpidana Musashi Pangeran Betara selama 5 (Lima) tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp300 juta subsidair 2 (Dua) bulan kurungan.

Lebih lanjut Dr Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi Terpidana Musashi Pangeran Batara.

“Dalam proses pengamanan, Terpidana tidak kooperatif dengan cara melarikan diri ke atas genting rumah warga sehingga menarik perhatian dan membuat amarah warga di sekitar rumah Terpidana,” katanya.

“Selain itu, keluarga Terpidana juga tidak kooperatif dengan berupaya menghalangi tim mencari Terpidana di sekitar rumahnya dan mengusir tim dari halaman rumahnya dengan alasan mengganggu kenyamanan pemilik rumah,” imbuhnya.

Ditambahkan lagi oleh Dr Ketut Sumedana, Terpidana Musashi Pangeran Batara diamankan, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya, Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah berhasil diamankan, tim langsung membawa Terpidana menuju Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilaksanakan eksekusi,” katanya.

Dr Ketut Sumedana juga menyampaikan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tukasnya.(Puspenkum/Bas)

https://youtu.be/choahEyKMSs

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker: Penggunaan TKA Harus Berdampak pada Peningkatan SDM Lokal
Rezeki Mitra Ojol dari MyPertamina, 25 Yamaha Lexi Dibagikan pada BOOM Periode 1
Sukseskan Tabligh Akbar UAS, Polres Tanjab Barat Terjunkan Personel Gabungan Maksimalkan Pengamanan
Wamenaker: Serikat Pekerja Wajib Terlibat dalam Perbaikan Regulasi
Kemnaker dan Ubhara Jaya Sepakat Berkolaborasi Siapkan SDM Kompeten dan Siap Kerja
Transformasi BPVP Menjadi Mini Campus Modern, Menaker Targetkan 80% Lulusan Langsung Kerja!
Sinergi Kehumasan, Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat Gelar Sharing Session Bersama Media
Pertamina Tegaskan Angka Rp18.040 di Struk Adalah Nilai Keekonomian Pertalite, Bukan Harga Baru yang Harus Dibayar Konsumen 
Berita ini 441 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:57 WIB

Wamenaker: Penggunaan TKA Harus Berdampak pada Peningkatan SDM Lokal

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:13 WIB

Rezeki Mitra Ojol dari MyPertamina, 25 Yamaha Lexi Dibagikan pada BOOM Periode 1

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:04 WIB

Sukseskan Tabligh Akbar UAS, Polres Tanjab Barat Terjunkan Personel Gabungan Maksimalkan Pengamanan

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:24 WIB

Wamenaker: Serikat Pekerja Wajib Terlibat dalam Perbaikan Regulasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:58 WIB

Kemnaker dan Ubhara Jaya Sepakat Berkolaborasi Siapkan SDM Kompeten dan Siap Kerja

Berita Terbaru