YTUBE
Ini Nama Pejabat yang Lulus Administrasi Seleksi Terbuka 4 Kepala OPD Pemkot Jambi Tiga Pelaku Terlibat Penganiayaan Wartawan di Jambi Menyerahkan Diri Polisi Cuti Bersama Lebaran 2023 Ditambah, Asyik Bisa Lebih Lama Liburan Bersama Cucu Ini 9 Poin Himbauan Bupati Tanjab Barat Terkait Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah Jadwal Imsak & Buka Puasa Wilayah Tanjab Barat: Senin, 5 Ramadan 1444/27 Maret 2023

Home / Kota Jambi / Kriminal

Sabtu, 11 Maret 2023 - 08:29 WIB

Timsus Polresta Jambi Bekuk 13 Pelaku Tindak Pidana Curanmor

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro dan Ketua Tim Sus Penindakan Curanmor Iptu Rio Siregar Saat Pres Rilis, Jum'at (10/3/23). FOTO : Dhea

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro dan Ketua Tim Sus Penindakan Curanmor Iptu Rio Siregar Saat Pres Rilis, Jum'at (10/3/23). FOTO : Dhea

JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) jajaran Polresta Jambi telah membentuk Tim Khusus (Tim Sus) untuk mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap terjadi di wilayah hukum Polresta Jambi

Saat menggelar konferensi pers di Satreskrim Polresta Jambi yang dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa dalam kurun waktu 3 minggu lebih setelah tim sus dibentuk satreskrim Polresta Jambi berhasil mendapatkan 13 orang tersangka dari beberapa kasus curanmor di Kecamatan Jambi Timur, Kota Baru, Telanaipura.

“Kita telah amankan sebanyak 13 pelaku dan barang bukti 15 unit sepeda motor hasil curanmor, ” ujarnya, Jum’at (10/3/23).

BACA JUGA :  Malam Puasa Keempat Ribuan Warga Kuala Tungkal Turun ke Jalan

Dijelaskan Kombes Pol Eko Wahyudi, hasil sementara ini kita telah mengamankan 15 unit barang bukti ini kita dapatkan di beberapa kabupaten diantaranya, Kabupaten Sarolangun 6 unit, Batanghari 7 unit, tanjung Jabung Barat 2 unit.

“Dari 13 orang ini 6 orang merupakan pelaku curanmor sementara 7 orang merupakan penadah, dan untuk pelaku perempuan perannya ikut membantu dan memonitor sekeliling, ” lanjutnya.

Saat ini Tim sus terus melakukan pendalaman terkait curanmor dan mengambil barang bukti yang  sudah diketahui lokasinya dan nantinya akan langsung diamankan.

“Posisinya sudah kami ketahui tinggal untuk mengambil nya saja ke beberapa kabupaten yang ada di provinsi Jambi. Kesulitan kami karena tempatnya cukup jauh dan Medannya cukup sulit karena rata-rata itu dibuang di sekitar kampung atau pedesaan bahkan ada yang masuk-masuk hutan, ” sambungnya.

BACA JUGA :  Tiga Pelaku Terlibat Penganiayaan Wartawan di Jambi Menyerahkan Diri Polisi

Kapolresta Jambi menambahkan bahwa barang bukti berupa kendaraan bermotor tersebut dijual oleh para pelaku bervariasi mulai dari harga 3 juta hingga 5 juta.

“Untuk para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1, 3e, 4e, 5e KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara,” tutupnya. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Tanjab Barat Ringkus DPO Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kota Jambi

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Serbuan Vaksinasi Massal TNI Korem 042/Gapun

Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Tanjab Timur Amankan Remaja 17 Tahun

Kriminal

Sebanyak 15 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polres Tanjabbar Selama Operasi Antik

Kriminal

Sadis Pria Bunuh Istrinya Sendiri yang Sedang Tidur

Kota Jambi

Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un Anak Wali kota Jambi Meninggal Dunia

Kriminal

Tusuk Polisi Saat Hendak Ditangkap, Bandar Narkoba Diberi Timah Panas

Kota Jambi

Mendapat KPLB, AKP Johan Christy Silaen Kini Berpangkat Kompol