JAMBI – Korlantas Polri resmi menghapus lintasan membentuk angka 8 pada ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C dengan menganti lintasan membentuk huruf ‘S’ sebagai tantangan.
Lintasan baru ini secara resmi mulai diterapkan di seluruh Satpas SIM se-Indonesia sejak Senin 7 Agustsu 2023 kemarin.
“Kita menerima masukan dari masyarakat bahwa ujian dengan metode angka 8 dirasakan cukup menyulitkan,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam jumpa pers di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, dikutip dari Antara, Jumat (4/8/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, Materi ujian yang membentuk angka 8 dan zig-zag atau slalom juga telah dihapus.
Lanjutya, ukuran lebar lintasan ditingkatkan dari semula berukuran 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Firman menyebut trek lintasan baru ini dianggap telah memenuhi unsur keamanan di jalan raya.
Firman berharap agar seluruh Polres di tiap daerah ikut serta menerapkan lintasan maupun tata letak (layout) seperti diterapkan pada Satpas Daan Mogot.
Materi Uji Praktik SIM
Ada empat tahapan yang diujikan dalam ujian praktik SIM ini.
Uji rem keseimbangan, kemudian U-turn memutar balik, kemudian membentuk huruf S, terakhir reaksi menghindar.
Keempat poin ujian praktik tersebut juga akan disatukan menjadi satu kesatuan langsung di satu lintasan.
Kecepatannya untuk uji praktik yang pertama, uji rem keseimbangan itu minimal 30 km per jam. Kemudian yang U-turn tidak pakai kecepatan, di huruf S tidak pakai kecepatan,
Adapun untuk prosedur ujian SIM lainnya seperti tes teori tetap sama.
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Linatstungkal