MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam di Back Up Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (bobol rumah), Kamis (27/1/22) sekira pukul 18.30 WIB.
Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan pelaku utama serta mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai penadah atau pemebeli hasil curian pelaku.
Kapolsek Sungai Gelam IPDA Yohanes Candra, SE mengatakan pengungkapakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-41/XII/2021/POLSEK SUNGAI GELAM tanggal 21 Desember 2021 dari laporan korban SR (23) tahun warga Desa Kebun IX Sungai Gelam bahwa rumah korban kemalingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita amankan ada 5 orang, satu pelaku pencurian, lainnya sebagai penadah,” ungkap IPDA Yohanes Candra.
Kelima yang diamankan Polisi yakni KN (46) warga Kelurahan Beringin Kec. Pasar Kota Jambi (pelaku pencurian), kemudian HS (53) MIW (21) MSB (21) (Penadah), terakhir MAL (20) terlibat sebagai penadah.
Kronologis Kejadian dan Pengungkapan
Kapolsek Sungai Gelam IPDA Yohanes Candra mengatakan Peristiwa kemalingan (bongkar rumah) terjadi pada Selasa (21/12/21) ekira pukul 02.00 WIB di RT. 23 Desa Kebon IX Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi.
“Modus pelaku (KN) masuk ke dalam rumah korban dengan merusak jendela menggunakan obeng,” kata Kaolsek.
Saat itu korban pulang dari rumah saudaranya di Paal Merah pukul 22.45 WIB sampai di Rumah korban langsung istrahat, sekira Pukul 06.00 WIB korban terbangun dan melihat 2 Buah Hp Miliknya berada telah Hilang.
“Modus pelaku (KN) masuk ke dalam rumah korban dengan merusak jendela menggunakan obeng,” kata Kaolsek.
Adapun Hp yang Hilang 1 buah HP Merk IPHONE 11 Promax 256 GB warna Gold dan 1 buah OPPO RENO 4F Warna Black, serta Power Bank Merk Robot.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian + Rp 16 juga rupiah dan melaporkan kejadian yang dialami nya ke Polsek Sungai Gelam,” imbuh Kapolsek.(Val)