JAMBI – Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha memimpin upacara pengukuhan satuan tugas relawan medis dan non medis, penanganan wabah Covid-19 Kota Jambi.
Upacara dilangsungkan di Command Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi di Mako Damkar Penyelamatan Kota Jambi, Selasa (05/05/20).
Tercatat sebanyak 56 orang relawan yang terdiri dari 34 orang tenaga perawat medis, 4 orang tenaga ahli laboratorium medik dan 18 orang petugas pemulasaraan jenazah dan penyelengara pemakaman jenazah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas nama pemerintah dan warga masyarakat Kota Jambi, saya bangga kepada saudara-saudara semua, yang hari ini telah menyatakan dirinya untuk menjadi relawan Covid-19,” ujar Wali Kota Fasha
Menurut Fasha, untuk menjadi relawan tidaklah mudah. Banyak yang memiliki dasar pendidikan profesi, tapi tidak semua mau dan mampu untuk memikul tugas tanggung jawab ini sebagai relawan.
“Dan kalian semua terpilih menjadi relawan ini. saat ini kita berbuat untuk kemanusiaan dan masa depan keluarga kita, teman kita dan masyarakat Kota Jambi. Mungkin masyarakat tidak tahu dengan saudara semua, namun Tuhan mencatat apa yang saudara lakukan untuk kita semua,” ujar Fasha.(hms)




![SIDANG PUTUSAN: Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam saat Majelis Hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Fandi Ramadhan (ABK Kapal MT Sea Dragon Tarawa), Kamis (5/3/2026). Fandi yang sebelumnya dituntut hukuman mati, akhirnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara atas kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton. [FOTO : Tangkapan Layar Live Tribun Batam]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/PANDI-225x129.jpg)

![Kilas Balik Skandal Bank Jambi: Dari Korupsi Investasi hingga Krisis Saldo
Satu dekade, tiga hantaman besar, dan ribuan nasabah yang menjadi korban. [FOTO : Ilustrasi LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/LINTASTTTT-225x129.jpg)




