JAMBI – Wali Kota Jambi bersama jajaran Forkompimda Kota Jambi laksanakan inspeksi penerapan protokol kesehatan pada beberapa Pasar Tradisional di wilayah Kota Jambi, Jumat (05/06/20).
Inspeksi tersebut untuk memantau pelaksanaan implementasi Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020 terkait Pedoman Penanganan Covid-19 di Area Publik/Lingkungan Usaha dan Masyarakat dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan pada Masa Pandemi, tertanggal 1 Juni 2020.
Peraturan Wali Kota Jambi tersebut merupakan landasan hukum yang memuat ketentuan pelaksanaan era baru relaksasi kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan di Kota Jambi dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat di tengah pandemi Covid-19, salah satunya memuat tentang ketentuan kewajiban memakai masker bagi masyarakat.(rul)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT