Wartawan Jangan Terlena Dengan Istilah Kemerdekaan Pers

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2020 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Diskusi Publik KUHP Dalam Perspektif Kemerdekaan Pers Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin, Jumat (07/02/20). 

FOTO : Diskusi Publik KUHP Dalam Perspektif Kemerdekaan Pers Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin, Jumat (07/02/20). 

Dalam telaahnya, Bagir mencatat ada  19 pasal di KUHP yang dapat menjerat pers ke ranah pidana dari hasil publikasinya yang terkait informasi kepada masyarakat.

Semua pasal itu, adalah peninggalan zaman Belanda,  bersifat pasal-pasal karet (haatzai artikelen).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Walau sebetulnya tidak ada pers delik, namun pers itu rawan terseret kasus pidana sebab tidak ada batasan yang jelas. Mulur mungkret pasal-pasal itu kan bisa ditafsirkan macam-macam. Misalnya pasal-pasal tentang, penyiaran berita bohong, Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila,  Kehormatan, Harkat dan Martabat Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara,” ungkap mantan Ketua MA ini.

Bagir menyarankan pers menjaga kemerdekaannya sendiri. Pertama, pers harus sadar sebagai pranata publik. Kedua, pers menjunjung tinggi etika. Ketiga, perluasan wawasan wartawan agar pers dapat menjadi agen pembangunan, mata publik, pengawas dan public Avant Garde. Keempat, pers harus memiliki hati nuraninya. (Hendrata Yudha).

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy
Manfaatkan Energi Surya: Desa Keliki Bali Jadi Inspirasi Global
Terbaru, Letjen Kunto Putra Try Sutrisno Batal Dimutasi jadi Staf Khusus Kasad
5 Arsip Bersejarah Indonesia yang Diakui UNESCO Tahun 2025
Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025
Bantuan Kemanusiaan dari Indonesia Telah Tiba di Myanmar
Tim INASAR RI Bertolak ke Lokasi Gempa Myanmar
Bersyukur Lebaran di Indonesia Serentak, Anies Baswedan ; Perayaan Itu Hidup
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:33 WIB

Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:52 WIB

Manfaatkan Energi Surya: Desa Keliki Bali Jadi Inspirasi Global

Sabtu, 3 Mei 2025 - 00:24 WIB

Terbaru, Letjen Kunto Putra Try Sutrisno Batal Dimutasi jadi Staf Khusus Kasad

Senin, 28 April 2025 - 00:19 WIB

5 Arsip Bersejarah Indonesia yang Diakui UNESCO Tahun 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 12:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025

Berita Terbaru

Kegiatan penyeraman Gabah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Bulog)

Berita

Bulog Cabang Kuala Tungkal Serap 3.100 Ton Gabah Dari Petani

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:39 WIB