Wartawan Jangan Terlena Dengan Istilah Kemerdekaan Pers

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2020 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Diskusi Publik KUHP Dalam Perspektif Kemerdekaan Pers Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin, Jumat (07/02/20). 

FOTO : Diskusi Publik KUHP Dalam Perspektif Kemerdekaan Pers Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin, Jumat (07/02/20). 

BANJARMASIN – wartawan dan media massa jangan terlena dengan UU 40/1999 tentang kemerdekaan pers. Soalnya dalam UU itu, tidak pernah diatur secara jelas hukum pers.

Ahli hukum Bagir Manan mengingatkan insan pers jangan terlalu menikmati kemerdekaan pers tapi lupa mengisi substansi kontennya.

“Seolah-olah jika wartawan dan pers akan diatur oleh hukum, maka wartawan acapkali bangga berlindung di UU Pers yang menyebutkan pers sepenuhnya pengaturan pers oleh pers sendiri. Padahal jika tanpa ada UU pers akan terjadi “kebebasan” menggunakan kekuasaannya. Padahal kekuasaan tanpa batas itu cenderung korup,” kata Bagir, dalam diskusi Publik KUHP Dalam Perspektif Kemerdekaan Pers, di Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin, Jumat (7/2/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagir menyebut kemerdekaan pers harus mendapat perhatian, pertama perluasan cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan pada pers. Kedua ancaman pidana yang lebih berat.

“Tidak jarang kita kehilangan kemerdekaan pers karena terlalu menikmatinya dan lupa memperjuangkan dan memeliharanya, “ujar mantan Ketua Dewan Pers.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker Yassierli di ILC 114: Perempuan Harus Menjadi Penggerak Utama Transformasi Dunia Kerja
Jadi Tersangka KPK, Bupati Muara Enim Edison Ditahan Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat
Terima Aspirasi KPBI, Kemnaker Siapkan Tindak Lanjut Aduan PHK dan Pelindungan Pekerja
Hanya Beberapa Jam Setelah Pemberhentian Kepala BGN, Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung
Presiden Prabowo Subianto Ganti Total 3 Pimpinan Badan Gizi Nasional
Kemnaker Fasilitasi 15 Skema Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan MagangHub
Pertamina Patra Niaga Raih Digital Innovation Awards 2026, MyPertamina Dorong Ekosistem Digital Energi Nasional
Berita ini 53 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:58 WIB

Menaker Yassierli di ILC 114: Perempuan Harus Menjadi Penggerak Utama Transformasi Dunia Kerja

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:55 WIB

Jadi Tersangka KPK, Bupati Muara Enim Edison Ditahan Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:57 WIB

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:15 WIB

Terima Aspirasi KPBI, Kemnaker Siapkan Tindak Lanjut Aduan PHK dan Pelindungan Pekerja

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:12 WIB

Hanya Beberapa Jam Setelah Pemberhentian Kepala BGN, Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung

Berita Terbaru