KUALA TUNGKAL – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengatur kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang dan setelah libur Nyepi dan Idulfitri 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/II/2026 dan bertujuan membantu mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Jadwal WFA ASN
Sebelum Lebaran (Arus Mudik)
• 16 Maret 2026
• 17 Maret 2026
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Libur Nasional & Cuti Bersama
• 18–19 Maret: Libur Nyepi
• 20–24 Maret: Libur & Cuti Bersama Idulfitri
Sesudah Lebaran (Arus Balik)
• 25 Maret 2026
• 26 Maret 2026
• 27 Maret 2026
Aturan WFA
- Tidak dihitung sebagai cuti
- Pegawai tetap bekerja sesuai tugas
- Upah tetap dibayarkan normal
- Jam kerja diatur oleh instansi/perusahaan
- Tidak berlaku bagi sektor layanan penting seperti kesehatan, transportasi, logistik, keamanan, dan sektor esensial lainnya.**
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal









![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)

