JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Cory Erin Hardi, Tenaga Marketing PT Milenium Solusi Abadi, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji (suap) kepada Bupati Muara Enim, Edison.
Cory keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan oranye nomor 88 dan tangan diborgol. Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik mengamankan bukti kuat dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengondisian berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Selasa 99/6/26).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peran Swasta dan Modus Aliran Dana Suap
Dalam konstruksi perkara yang dirilis KPK, Cory Erin Hardi diduga bertindak sebagai kepanjangan tangan dari pihak swasta untuk mengamankan jatah proyek strategis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim:
- Lobi Pengondisian Proyek: Cory diduga aktif melakukan pendekatan dan kesepakatan ilegal dengan pihak Pemkab Muara Enim agar PT Milenium Solusi Abadi ditunjuk sebagai pemenang tender pengadaan barang dan jasa.
- Penyaluran Komitmen Fee: Sebagai imbalan atas pemenangan proyek tersebut, Cory diduga menyalurkan uang suap yang disepakati sebagai komitmen fee untuk Bupati Edison melalui orang kepercayaannya.
- Kamuflase Rekening Perantara: Untuk mengelabui aparat hukum, proses transfer atau penampungan uang tidak dilakukan langsung ke rekening dinas atau pribadi Bupati, melainkan memanfaatkan modus rekening nominee (rekening atas nama pegawai dan office boy) yang dikendalikan oleh para tersangka.
Masa Penahanan dan Ancaman Hukuman
KPK menyita barang bukti uang tunai dari berbagai mata uang bernilai hampir Rp2 miliar serta membekukan rekening penampungan. Demi kepentingan penyidikan, mencegah pelarian, serta menghilangkan barang bukti, KPK resmi menahan Cory Erin Hardi selama 20 hari ke depan.
Bupati Edison mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Cory Erin Hardi beserta tersangka lainnya ditahan secara terpisah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK lainnya.
Sebagai pihak pemberi suap, Cory Erin Hardi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com












Komentar