KUALA TUNGKAL – Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dalam operasi di Jalan Panglima H. Saman, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kamis (11/6/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial MRS (26), warga Kecamatan Tungkal Ilir, dan A, perempuan warga Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjab Barat AKP Agus A Purba, SH, MH mengatakan kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1/2023 tentang KUHP jo UU No. 1/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada Senin (8/6/2026) terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Tungkal III. Setelah melakukan observasi dan penyelidikan, petugas menangkap MRS alias Angah.
Saat digeledah, polisi menemukan paket diduga sabu yang disimpan di kotak rokok dan dompet milik MRS. Dari keterangan pelaku, sabu diperoleh dari seseorang berinisial BO melalui perantara RA.
Petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu BO beserta istrinya RA. Namun keduanya diketahui melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang disita antara lain 3 paket kecil dan 1 paket sedang diduga sabu seberat 3,83 gram netto, plastik klip kosong, satu unit HP Oppo, korek api, kotak rokok Marlboro hitam, dan uang tunai Rp367.000.
Kedua terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika.
Penulis : hms/bas
Editor : Lintastungkal
Sumber Berita: Lintastungkal












Komentar