JAMBI – Kasus dugaan korupsi pengadaan zat kimia tahun 2021–2023 pada Perumda Tirta Mayang Kota Jambi memasuki babak baru. Dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (18/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kerugian negara yang mencapai Rp4,5 miliar.
Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian tersebut terjadi akibat proses pengadaan barang yang menabrak banyak aturan. JPU Kukuh menyatakan bahwa proyek pengadaan zat kimia pembersih air ini berjalan tanpa surat izin yang sah. Selain itu, jaksa menemukan adanya manipulasi Harga Perkiraan Sementara (HPS) sejak awal proyek.
Sederet Nama Mantan Pejabat Masuk Daftar Saksi
Sidang ini menarik perhatian publik karena menyeret sejumlah mantan petinggi Perumda Tirta Mayang (PDAM) ke dalam daftar saksi. Beberapa nama yang disebut oleh JPU di antaranya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Ir. Masrizal (Mantan Plt. Direktur Utama periode 2020–2021)
- Dwike Riantara (Mantan Direktur Utama periode 2021–2026)
- Husen (Mantan Plt. Direktur Teknik)
- Eko (Mantan Kepala Bagian/Senior Manajer Produksi)
- Mila Sari Listia Dewi (Senior Manajer PDAM saat ini)
- Yuni Yulianti (Perwakilan PT DHS selaku rekanan)
Sorotan pada Perencanaan Proyek
Salah satu poin krusial dalam persidangan adalah keterlibatan terdakwa MZ (Direktur Teknik yang dilantik Maret 2021). Jabatan MZ sebenarnya hanya melanjutkan perencanaan pengadaan yang sudah digodok oleh pejabat pendahulu sejak tahun 2020.
Hal ini memicu pertanyaan dari penasihat hukum terkait mengapa proses perencanaan awal di tahun 2020 oleh pejabat lama justru tidak tersentuh hukum, padahal total total kerugian dihitung sejak kontrak tahun 2021.
Ajukan Keberatan (Eksepsi)
Merespons dakwaan jaksa, tim penasihat hukum terdakwa MZ dan Heri langsung menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Tatap akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 25 Juni 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com












Komentar