JAMBI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Jambi menggelar aksi pemusnahan massal terhadap jutaan batang rokok tanpa pita cukai serta berbagai jenis barang impor ilegal pada Rabu (24/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Jambi ini merupakan wujud nyata akuntabilitas pemerintah dalam memberantas peredaran barang-barang yang melanggar hukum kepabeanan dan cukai.
Acara pemusnahan ini turut dihadiri langsung oleh Komandan Korem 042/Garuda Putih, Brigjen TNI Nyamin, sebagai representasi sinergi kuat antarinstansi penegak hukum dan TNI dalam menjaga stabilitas keamanan serta iklim usaha yang sehat di Provinsi Jambi.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, mengonfirmasi bahwa seluruh komoditas yang dihancurkan merupakan hasil dari 115 kali penindakan intensif yang dilancarkan petugas sepanjang periode Juni 2025 hingga Mei 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemusnahan ini bukan sekadar tindakan formalitas atau tindak lanjut penegakan hukum semata, melainkan sebuah pesan tegas bagi para pelaku ilegal bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang tanpa izin. Sinergi kuat yang terjalin antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, Pemda, serta instansi terkait lainnya menjadi kunci utama keberhasilan fungsi pengawasan kami di wilayah Jambi,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, saat memberikan keterangan di lokasi pemusnahan, Rabu (24/6/2026).
Total nilai barang ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp3,64 miliar. Berkat keberhasilan rangkaian operasi penindakan ini, Bea Cukai Jambi mencatat telah menyelamatkan potensi kerugian finansial negara sebesar Rp3,47 miliar.
Adapun rincian lengkap mengenai jenis dan volume barang yang dimusnahkan meliputi:
- 4.700.000 Batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi atau salah peruntukan pita cukai.
- 326 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
- 300 Karton minuman kaleng impor yang tidak memenuhi regulasi kepabeanan.
- 26 Karton susu krimer.
- Berbagai komoditas barang elektronik bekas yang dilarang impornya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dibakar untuk rokok ilegal, dilarutkan ke dalam air untuk produk cairan beralkohol, serta dihancurkan secara fisik menggunakan alat berat agar seluruh barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat disalahgunakan.
Bea Cukai Jambi juga terus mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan lapisan masyarakat agar selalu mematuhi aturan kepabeanan dan cukai demi mendukung peningkatan penerimaan negara serta menciptakan persaingan pasar domestik yang sehat.*
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com












Komentar