PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar telematika Roy Suryo (kedua kiri) didampingi kuasa hukumnya, memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani persidangan kasus gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (FOTO : dok. beritasatu.com)

Pakar telematika Roy Suryo (kedua kiri) didampingi kuasa hukumnya, memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani persidangan kasus gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (FOTO : dok. beritasatu.com)

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi membacakan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo disisrkan melalui media online, Selasa (7/07/2026)

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa tindakan penggeledahan rumah, penangkapan, serta penahanan terhadap Roy Suryo yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya adalah tidak sah dan cacat hukum.

Perkara ini merupakan upaya uji keabsahan penegakan hukum dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong terkait polemik ijazah Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Detail Putusan Hakim: Cacat Formil Upaya Paksa

Hakim menilai penyidikan melanggar KUHAP, terutama pada prosedur penggeledahan tanpa izin PN setempat. Surat perintah penahanan dinilai tidak mengikat, meskipun hakim menolak pembatalan status tersangka.

Hakim menilai Roy Suryo selalu bersikap kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, tindakan upaya paksa tersebut dinilai tidak memiliki urgensi hukum.

Meski demikian, hakim menolak permohonan pemohon untuk selebihnya, termasuk yang berkaitan dengan keabsahan pelimpahan berkas perkara.

Tanggapan Resmi Polda Metro Jaya

Merespons putusan tersebut, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyatakan bahwa pihak kepolisian menghormati penuh putusan yang dikeluarkan oleh hakim tunggal praperadilan.

“Kita semua sudah tahu bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon (Roy Suryo). Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut,” ujar Kombes Pol Abrianto Pardede dalam keterangan resminya di Jakarta.

Namun demikian, Kombes Abrianto memberikan klarifikasi dan penegasan penting terkait kelanjutan kasus ini:

  1. Penyidikan Tetap Berlaku: Polda Metro Jaya menegaskan bahwa putusan praperadilan ini hanya menggugurkan prosedur upaya paksa (penggeledahan, penangkapan, dan penahanan), namun tidak membatalkan status tersangka maupun substansi penyidikan pokok perkara. “Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidik itu kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku,” tegas Abrianto. Hal ini juga sejalan dengan penegasan hakim di persidangan bahwa berkas perkara tidak otomatis menjadi gugur.
  2. Perkara Sudah Tahap Lanjutan: Secara administratif, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kasus ini telah memasuki fase lanjutan, di mana seluruh berkas perkara beserta alat bukti telah diserahkan kepada pihak kejaksaan melalui mekanisme pelimpahan tahap dua.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker dan Komisi IX DPR RI Sepakat Perkuat Kualitas MagangHub 2026
PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026
BMKG: Puncak Musim Kemarau Diprediksi Terjadi pada Agustus 2026
Perkuat Tata Kelola dan Link and Match, Menaker Yassierli Lantik 5 Pejabat Baru Kemnaker
Pertamina Patra Niaga dan KKP Jamin Pasokan BBM untuk Kampung Nelayan Merah Putih
Gandeng FPPI, Kemnaker Buka Jalan Perempuan Indonesia Kuasai Pasar Kerja
Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Ketujuh dalam Kaksus Korupsi Tata Kelola MBG
Kemnaker Apresiasi Putusan MK: Manfaat Pensiun Tidak Boleh Hapus Hak Pesangon Pekerja
Berita ini 14 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:41 WIB

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:27 WIB

Kemnaker dan Komisi IX DPR RI Sepakat Perkuat Kualitas MagangHub 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 18:01 WIB

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:28 WIB

BMKG: Puncak Musim Kemarau Diprediksi Terjadi pada Agustus 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:28 WIB

Perkuat Tata Kelola dan Link and Match, Menaker Yassierli Lantik 5 Pejabat Baru Kemnaker

Berita Terbaru

Kemnaker dan GERTANUSA Jajaki Kolaborasi Pengembangan SDM. (FOTO : Dok. Biro Humas Kemnaker)

Jakarta

Kemnaker dan GERTANUSA Jajaki Kolaborasi Pengembangan SDM

Selasa, 7 Jul 2026 - 20:20 WIB