JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC), atas dugaan kepemilikan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Total nilai uang haram yang diduga dinikmati Ma’ruf mencapai Rp30 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan modus operandi tersangka. Saat menduduki posisi Sekjen MPR periode 2016-2023, Ma’ruf selaku Pengguna Anggaran (PA) disinyalir sengaja menempatkan dirinya sendiri pada posisi strategis lain, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam melancarkan aksinya, Ma’ruf memanfaatkan orang dekatnya berinisial Z (Zakaria) yang beraktivitas di lingkungan Setjen MPR. Melalui Zakaria, Ma’ruf menginstruksikan pengumpulan para pengusaha yang berniat menjadi mitra proyek di lembaga legislatif tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para calon vendor yang mengincar proyek di Sekjen MPR diwajibkan menyetor biaya komitmen terlebih dahulu kepada MC. Istilah yang dipakai adalah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, dengan tarif sekitar 10 persen dari nilai pagu proyek,” urai Taufik dalam konferensi pers secara live di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Dari setoran persentase tersebut, Ma’ruf mengantongi dana sekitar Rp7 miliar, baik yang diserahkan langsung maupun lewat perantaraan Zakaria.
Selain itu, Ma’ruf mengarahkan bawahannya untuk memenangkan vendor-vendor tertentu melalui sistem penunjukan langsung (PL). Sebagai imbalan dari salah satu perusahaan pialang yang memenangkan proyek, Ma’ruf mendapatkan fasilitas berupa akun trading dengan saldo fantastis.
“Nilai dari akun investasi tersebut ditaksir menyentuh angka Rp14,4 miliar,” ungkap Taufik.
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya












Komentar