KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK resmi menahan mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono (tengah) atas dugaan kasus gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp30 miliar pada Kamis (9/7/2026). (FOTO : Dok. Istimewa/CNN)

KPK resmi menahan mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono (tengah) atas dugaan kasus gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp30 miliar pada Kamis (9/7/2026). (FOTO : Dok. Istimewa/CNN)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC), atas dugaan kepemilikan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Total nilai uang haram yang diduga dinikmati Ma’ruf mencapai Rp30 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan modus operandi tersangka. Saat menduduki posisi Sekjen MPR periode 2016-2023, Ma’ruf selaku Pengguna Anggaran (PA) disinyalir sengaja menempatkan dirinya sendiri pada posisi strategis lain, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam melancarkan aksinya, Ma’ruf memanfaatkan orang dekatnya berinisial Z (Zakaria) yang beraktivitas di lingkungan Setjen MPR. Melalui Zakaria, Ma’ruf menginstruksikan pengumpulan para pengusaha yang berniat menjadi mitra proyek di lembaga legislatif tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para calon vendor yang mengincar proyek di Sekjen MPR diwajibkan menyetor biaya komitmen terlebih dahulu kepada MC. Istilah yang dipakai adalah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, dengan tarif sekitar 10 persen dari nilai pagu proyek,” urai Taufik dalam konferensi pers secara live di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Dari setoran persentase tersebut, Ma’ruf mengantongi dana sekitar Rp7 miliar, baik yang diserahkan langsung maupun lewat perantaraan Zakaria.

Selain itu, Ma’ruf mengarahkan bawahannya untuk memenangkan vendor-vendor tertentu melalui sistem penunjukan langsung (PL). Sebagai imbalan dari salah satu perusahaan pialang yang memenangkan proyek, Ma’ruf mendapatkan fasilitas berupa akun trading dengan saldo fantastis.

“Nilai dari akun investasi tersebut ditaksir menyentuh angka Rp14,4 miliar,” ungkap Taufik.

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya
Tindak Tegas Balap Liar, Polres Tanjab Barat Gencar Patroli Preventif dan Represif
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Kemhan RI Gelar Workshop Pembinaan Kesadaran Bela Negara Lingkup Masyarakat Di Provinsi Jambi TA. 2026
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Mardan Hasibuan Kembali Nakhodai Komite SMAN 1 Tanjab Barat, Iuran Turun Jadi Rp30 Ribu
Balap Pompong “Presisi Merdeka” Sukses, Kearifan Lokal Lestari
Kepastian Hukum Diterima Warga! Kantah Tanjab Barat Bagikan 173 Sertipikat PTSL
Berita ini 42 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Tindak Tegas Balap Liar, Polres Tanjab Barat Gencar Patroli Preventif dan Represif

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Mardan Hasibuan Kembali Nakhodai Komite SMAN 1 Tanjab Barat, Iuran Turun Jadi Rp30 Ribu

Berita Terbaru

Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. sedang berbicara sebagai pembicara dalam sebuah forum akademik formal yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). (FOTO : Dok. Istimewa/hukumonline.com)

Republik

Alarm Darurat Demokrasi: Indonesia di Ambang Otoritarianisme?

Minggu, 23 Agu 2026 - 19:13 WIB