KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK resmi menahan mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono (tengah) atas dugaan kasus gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp30 miliar pada Kamis (9/7/2026). (FOTO : Dok. Istimewa/CNN)

KPK resmi menahan mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono (tengah) atas dugaan kasus gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp30 miliar pada Kamis (9/7/2026). (FOTO : Dok. Istimewa/CNN)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC), atas dugaan kepemilikan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Total nilai uang haram yang diduga dinikmati Ma’ruf mencapai Rp30 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan modus operandi tersangka. Saat menduduki posisi Sekjen MPR periode 2016-2023, Ma’ruf selaku Pengguna Anggaran (PA) disinyalir sengaja menempatkan dirinya sendiri pada posisi strategis lain, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam melancarkan aksinya, Ma’ruf memanfaatkan orang dekatnya berinisial Z (Zakaria) yang beraktivitas di lingkungan Setjen MPR. Melalui Zakaria, Ma’ruf menginstruksikan pengumpulan para pengusaha yang berniat menjadi mitra proyek di lembaga legislatif tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para calon vendor yang mengincar proyek di Sekjen MPR diwajibkan menyetor biaya komitmen terlebih dahulu kepada MC. Istilah yang dipakai adalah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, dengan tarif sekitar 10 persen dari nilai pagu proyek,” urai Taufik dalam konferensi pers secara live di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Dari setoran persentase tersebut, Ma’ruf mengantongi dana sekitar Rp7 miliar, baik yang diserahkan langsung maupun lewat perantaraan Zakaria.

Selain itu, Ma’ruf mengarahkan bawahannya untuk memenangkan vendor-vendor tertentu melalui sistem penunjukan langsung (PL). Sebagai imbalan dari salah satu perusahaan pialang yang memenangkan proyek, Ma’ruf mendapatkan fasilitas berupa akun trading dengan saldo fantastis.

“Nilai dari akun investasi tersebut ditaksir menyentuh angka Rp14,4 miliar,” ungkap Taufik.

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan
Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah
Kemnaker dan Komisi IX DPR RI Sepakat Perkuat Kualitas MagangHub 2026
PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026
BMKG: Puncak Musim Kemarau Diprediksi Terjadi pada Agustus 2026
Perkuat Tata Kelola dan Link and Match, Menaker Yassierli Lantik 5 Pejabat Baru Kemnaker
Berita ini 1 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:15 WIB

Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:58 WIB

Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:33 WIB

Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:41 WIB

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah

Berita Terbaru