SENYERANG – Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Lumahan, Kecamatan Senyerang, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman terduga pelaku.
Kapolres Tanjab Barat AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H. mengatakan, dari penggeledahan ditemukan 3 paket sedang dan 71 paket kecil yang diduga berisi sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu petugas juga mengamankan 2 unit timbangan digital, alat hisap/bong, kaca pirex, plastik klip kosong, lakban, spidol, 3 unit HP, kotak rokok, dan uang tunai Rp963.000 yang diduga hasil transaksi.
“Barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” ujar AKP Agus.
Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Agus mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi. “Sinergi ini penting untuk memberantas peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda,” tutupnya.
Penulis : hms/bas
Sumber Berita: Lintastungkal








Komentar