Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan Barang Bukti Yang Diamankan (hms)

Pelaku dan Barang Bukti Yang Diamankan (hms)

KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan seorang pria berinisial MJ (37) pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Pengungkapan dipimpin Kanit Tipidum Ipda Peri Sutikno, S.H. di sebuah rumah di Jalan Hidayah, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir.

Kapolres Tanjab Barat AKBP M. Kuswicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernandus membenarkan penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Namira Blok C RT 10, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui terlebih dahulu mengambil kontak kunci yang tergeletak di depan pintu rumah korban. Setelah itu MJ membawa kabur satu unit sepeda motor Honda CRF nopol BH 2595 OY.

Tidak sampai sehari, motor curian tersebut dijual kepada orang tak dikenal di wilayah Kota Jambi dengan harga  Rp5 juta. Padahal kerugian korban ditaksir mencapai  Rp30 juta.

Saat diamankan, MJ mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa fotokopi STNK Honda CRF BH 2595 OY.

Saat ini penyidik Satreskrim telah menerima laporan polisi, memeriksa pelapor, korban, saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan. Pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam menangani tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Tanjab Barat,” tegas AKP Ayub.

Penulis : hms/bas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar
Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh
Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu
Oknum Satpol PP Ditangkap BNNP Jambi Terkait Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi
Polda Jambi Ambil Alih Kasus Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Resmi Dikembalikan ke Ibu Kandung
Manfaatkan Kepanikan Korban Lewat Modus ‘Ayah Kritis’, Pencuri Rp18 Juta Diringkus Polisi di Bungo
Berita ini 43 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh

Berita Terbaru