KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan seorang pria berinisial MJ (37) pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Pengungkapan dipimpin Kanit Tipidum Ipda Peri Sutikno, S.H. di sebuah rumah di Jalan Hidayah, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir.
Kapolres Tanjab Barat AKBP M. Kuswicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernandus membenarkan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Namira Blok C RT 10, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui terlebih dahulu mengambil kontak kunci yang tergeletak di depan pintu rumah korban. Setelah itu MJ membawa kabur satu unit sepeda motor Honda CRF nopol BH 2595 OY.
Tidak sampai sehari, motor curian tersebut dijual kepada orang tak dikenal di wilayah Kota Jambi dengan harga Rp5 juta. Padahal kerugian korban ditaksir mencapai Rp30 juta.
Saat diamankan, MJ mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa fotokopi STNK Honda CRF BH 2595 OY.
Saat ini penyidik Satreskrim telah menerima laporan polisi, memeriksa pelapor, korban, saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan. Pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam menangani tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Tanjab Barat,” tegas AKP Ayub.
Penulis : hms/bas
Sumber Berita: Lintastungkal













Komentar