YOGYAKARTA – Sistem demokrasi di Indonesia tengah berada dalam ancaman serius akibat menguatnya gejala otoritarianisme yang membajak institusi hukum demi melanggengkan kekuasaan. Kekhawatiran mendalam ini dibongkar secara gamblang oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zainal Arifin Mochtar, dalam Kuliah Umum bertajuk “Kronik Otoritarianisme di Indonesia” yang digelar secara hybrid pada Sabtu (22/8).
Pakar hukum yang akrab disapa Uceng ini menyoroti watak kekuasaan di Indonesia saat ini yang cenderung opresif dan manipulatif. Ia menggunakan tiga teori utama untuk menelanjangi kemunduran demokrasi yang sedang terjadi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Delegative Democracy: Demokrasi ‘Beli Putus’
Uceng mengkritik keras cara pandang penguasa yang merasa mendapat cek kosong dari rakyat setelah memenangkan pemilu.
2. Constitutional Hardball: Hukum Jadi Alat Oligarki
Gejala kedua adalah constitutional hardball, yaitu penggunaan kewenangan konstitusional secara agresif dan brutal untuk merusak keseimbangan sistem. Uceng secara spesifik membongkar borok Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres. Putusan kontroversial inilah yang memuluskan jalan putra sulung Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menuju kursi wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
3. Competitive Authoritarianism: Kompetisi Pengaturan Skor
Situasi ini diperparah oleh kompetisi politik semu. Pemilu tetap ada, namun aturan main dan kandidatnya telah disetel sedemikian rupa oleh kekuatan oligarki untuk mematikan lawan politik.
Dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rentetan gejala tersebut, menurut Uceng, telah menggeser fondasi negara dari rule of law (supremasi hukum demi keadilan) menjadi rule by law (hukum sebagai senjata penguasa). Dalam kondisi rule by law, hukum tidak lagi menciptakan kesetaraan, melainkan sekadar menjadi alat stempel bagi penguasa untuk melegalkan segala syahwat politik dan kebijakannya.
Seruan Perlawanan: Kampus Jangan Jadi Pelayan Penguasa!
Menghadapi situasi darurat ini, Uceng menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti di bilik suara. Oposisi dan masyarakat sipil harus tetap bergerak aktif mengontrol jalannya kekuasaan.
Secara khusus, ia membakar semangat dunia akademik agar tidak pelit suara dan tidak menggadaikan idealisme.
“Kampus perlu kembali menjadi ruang perlawanan yang berani mengkritik pemerintah, bukan sekadar menjadi tempat yang menyediakan berbagai kebutuhan penguasa,” pungkas Uceng menutup kuliahnya dengan tegas.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: DIambil dari Hukumonline.com













Komentar