MERLUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) Merlung mengamankan seorang laki-laki berinisial RT (40) yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Terduga pelaku diketahui merupakan warga Desa Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. RT diamankan petugas pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Tanjung, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat AKP Ayub Peter Bernandus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Merlung IPTU Hendro Gusfian, S.H., M.H., mengatakan setelah diamankan, terduga pelaku kemudian menjalani proses pelimpahan perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai.
Perkara ini sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/VIII/2026/SPKT/Sektor Merlung/Res Tjb Brt/Polda Jambi, tertanggal 9 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, RT disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Ayat (3) Huruf a KUHPidana dan/atau Pasal 479 Ayat (2) Huruf d KUHPidana.
Kepolisian memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum terhadap terduga pelaku, kata polisi, dilaksanakan secara profesional dengan mengacu pada alat bukti dan hasil penyidikan.
Polsek Merlung juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan untuk menjaga kepentingan anak, mengingat perkara ini berkaitan dengan anak di bawah umur.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Seluruh pihak diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Disclaimer: Berita ini semata-mata untuk tujuan edukasi dan penyebaran informasi. Tidak ada niat untuk mendiskreditkan, menghina, atau melakukan perundungan (bullying) terhadap pihak mana pun. Mohon kebijaksanaan dalam menyerap informasi yang disampaikan.”
Penulis : HMS/BS
Sumber Berita: Lintastungkal








Komentar