Dua Eksekutor TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Batal Dipecat, Keadilan Disunat!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 6 September 2026 - 09:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Para prajurit BAIS TNI yang terlibat dalam pusaran kasus penganiayaan berat terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Putusan terbaru dari Pengadilan Militer Tinggi Jakarta resmi menyunat masa hukuman penjara kedua eksekutor dan mempertahankan mereka di dinas militer aktif. (FOTO : Dok. Istimewa)

Para prajurit BAIS TNI yang terlibat dalam pusaran kasus penganiayaan berat terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Putusan terbaru dari Pengadilan Militer Tinggi Jakarta resmi menyunat masa hukuman penjara kedua eksekutor dan mempertahankan mereka di dinas militer aktif. (FOTO : Dok. Istimewa)

JAKARTA – Komitmen penegakan hukum dan reformasi internal di tubuh militer kembali dipertanyakan. Dua prajurit TNI yang menjadi eksekutor keji penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dipastikan batal dipecat dari dinas militer.

Tak hanya lolos dari pemecatan, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Jakarta juga menyunat hukuman penjara mereka masing-masing sebanyak 6 bulan melalui putusan banding.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, majelis hakim banding resmi menganulir vonis tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan sanksi pemecatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” bunyi amar putusan majelis hakim banding yang dikutip dari laman Kompas.com, pada Minggu (6/9/2026).

Rincian Sunatan Massal Hukuman Korps Intelijen:
Diskon hukuman ini dinikmati oleh dua terdakwa utama yang bertindak sebagai eksekutor di lapangan:

  • Serda Edi Sudarko (Terdakwa 1): Vonis awal 3 tahun penjara dipotong menjadi 2 tahun 6 bulan. Ia juga dipastikan tetap menyandang status sebagai prajurit aktif.
  • Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono (Terdakwa 2): Vonis awal 2 tahun 6 bulan dipangkas menjadi 2 tahun penjara saja.

Sementara itu, dua perwira lain yang terlibat dalam pusaran kasus ini—keduanya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI—tidak mendapatkan perubahan nasib pada tingkat banding. Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dihukum 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka tetap dijatuhi 1 tahun 6 bulan penjara.

Keputusan Dilmilti Jakarta yang mempertahankan dua eksekutor ini di dinas militer memicu kritik keras dari publik. Sanksi ini dinilai terlalu ringan dan mencederai rasa keadilan, mengingat target penyerangan brutal menggunakan zat kimia berbahaya ini adalah seorang aktivis kemanusiaan. Kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus ini sebelumnya sempat menyita perhatian nasional sebagai salah satu bentuk teror nyata terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia.

Latar Belakang

Pada tengah malam tanggal 12 Maret 2026, Andrie Yunus, seorang aktivis gigih dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), diserang dengan air keras oleh dua pelaku tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor di Jakarta. Serangan tersebut terjadi saat ia sedang dalam perjalanan pulang sendirian setelah merekam siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait remiliterisasi dan peninjauan kembali (judicial review).

Ia segera dilarikan ke rumah sakit terdekat karena mengalami luka bakar kimia yang parah di sekujur tubuhnya, terutama di bagian tangan, wajah, dada, dan mata kanannya.

Kerja-kerja advokasi Andrie Yunus baru-baru ini meliputi penolakan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang kontroversial, yang memungkinkan personel militer menduduki jabatan sipil. Ia juga tanpa lelah membela para demonstran yang menghadapi represivitas melanggar hukum oleh kepolisian serta penangkapan sewenang-wenang selama demonstrasi massa Agustus 2025, yang telah didokumentasikan oleh Amnesty International.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: https://lintastungkal.com/

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yusril: Polda Metro Masih Dalami Kasus Tewasnya Bambang dan Penganiayaan Faturrohman
Bareskrim Polri Amankan 72 Tersangka Karhutla di 9 Wilayah, Termasuk Jambi
Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 2 Angkatan II
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Nasional 2026 Angkatan II Batch 2
Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2, Catat Tanggalnya!
HUT ke-81 RI, Kemnaker Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Perluas Kesempatan Kerja
Menembus Kedalaman Laut Sulawesi, Pertamina Kibarkan Merah Putih dan Tanam Ratusan Terumbu Karang
Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Berita ini 5 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:46 WIB

Dua Eksekutor TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Batal Dipecat, Keadilan Disunat!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Yusril: Polda Metro Masih Dalami Kasus Tewasnya Bambang dan Penganiayaan Faturrohman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Bareskrim Polri Amankan 72 Tersangka Karhutla di 9 Wilayah, Termasuk Jambi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 2 Angkatan II

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:21 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Nasional 2026 Angkatan II Batch 2

Berita Terbaru