KUALA TUNGKAL — Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Perpanjangan PJJ tersebut berlaku selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 September 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam surat Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat tertanggal 20 September 2026, dengan nomor : 400.3.5/XXXX/DISDIK/IX/SRK/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa kebijakan PJJ diperpanjang untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga kependidikan. Pelaksanaannya tetap berpedoman pada Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 400.3.5/1484/DISDIK/IX/SRK/2026 tertanggal 15 September 2026 tentang Pembelajaran Daring.
“Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (daring) diperpanjang dari tanggal 21 s.d 23 September 2026,” demikian tertulis dalam surat tersebut yang beredar di media sosial.
Dengan keputusan ini, seluruh kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat diminta menyesuaikan kegiatan pembelajaran selama masa perpanjangan tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Dahlan, S.Sos., M.M., Pembina Utama Muda/IV.c.
Surat juga ditembuskan kepada Bupati Tanjung Jabung Barat, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Inspektorat Tanjung Jabung Barat, serta Korwil Badan Gizi Nasional Tanjung Jabung Barat.
Dengan demikian, pembelajaran daring di Tanjung Jabung Barat diperpanjang dan berlaku hingga Rabu, 23 September 2026.*
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal













Komentar