JAKARTA, 24 September 2026 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk memanfaatkan data Tenaga Kerja Asing (TKA) secara strategis. Langkah ini diambil guna memetakan kebutuhan pasar kerja global sekaligus menjadi instrumen valid dalam menyiapkan pemenuhan kompetensi tenaga kerja domestik agar mampu bersaing di sektor-sektor industri prioritas.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa data TKA memberikan gambaran riil mengenai jenis okupasi dan klaster keahlian khusus yang saat ini tengah didominasi oleh korporasi dan dunia industri. Melalui analisis data tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi kesenjangan keterampilan (skill gap) di pasar kerja nasional.
“Melalui integrasi data yang akurat, kita dapat memetakan secara spesifik posisi apa saja yang banyak diisi oleh TKA—misalnya process engineer atau keahlian teknis lainnya. Ini adalah sinyal kuat mengenai arah kebutuhan pasar kerja saat ini,” ujar Menaker Yassierli dalam agenda Sinergitas Pembinaan dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Jakarta, Rabu (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa pemetaan ini akan mendasari penyusunan Daftar Jabatan Kritis (Critical Occupation List) untuk memproyeksikan kebutuhan industri di masa depan. Indikator ini nantinya akan disinergikan dengan institusi pendidikan dan lembaga pelatihan vokasi agar kurikulum yang diterapkan berjalan selaras (link and match) dengan dinamika dunia usaha.
“Institusi pendidikan memerlukan basis data penyerapan tenaga kerja yang valid ini agar proyeksi pengembangan kompetensi di masa depan dapat tepat sasaran,” tambahnya.
Menaker juga menekankan bahwa proses validasi penggunaan TKA kini tidak lagi sekadar pemenuhan aspek administratif semata. Pengawasan ketat terhadap kualifikasi, keberadaan tenaga kerja pendamping lokal, serta realisasi transfer teknologi (transfer of knowledge) wajib dikawal guna memberikan nilai tambah langsung terhadap peningkatan kapasitas pekerja dalam negeri.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh para petugas validasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA). Akurasi dan akuntabilitas proses validasi yang dilakukan para petugas menjadi pilar penting dalam menghasilkan basis data yang kredibel untuk mendukung fungsi pembinaan, pengawasan, serta pengambilan kebijakan ketenagakerjaan yang presisi.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker













Komentar