Di Tanjab Barat ASN dan Keluarga Dilarang Mudik Lebaran, Nekat! Siap-Siap Terima Sanksi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 30 April 2020 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : ASN Pemkab Tanjab Barat Pada Upacara Gabungan, Senun Tanggal 9 Maret 2020. Sebelum Diberlakukan Prokes Covid-19.

FOTO : ASN Pemkab Tanjab Barat Pada Upacara Gabungan, Senun Tanggal 9 Maret 2020. Sebelum Diberlakukan Prokes Covid-19.

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan setempat untuk mudik pada lemaran musim ini.

Larangan mudik tersebut berlaku sepanjang masa darurat wabah Covid-19 belum berakhir di tanah air.

Kepala Bidang Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Tanjabbar, Ridwan, SH mengatakan kebijakan tersebut sebagaimana keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Artinya bahwa ASN kita tidak mudik, selama pademi Covid-19,” kata Ridwan di Kuala Tungkal, Rabu (29/04/20).

Selain itu kata Ridwan memastikan jika Bupati Tanjab Barat telah mengeluarkan surat edaran untuk larangan ASN melakukan kegiatan ke luar Provinsi Jambi.

“Bupati Tanjabbar juga telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan bagi ASN untuk melakukan perjalanan keluar daerah, termasuk juga mudik,” katanya.

Larangan mudik ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran dan penularan Covid 19 di Tanjab Barat.

“Mengajukan cuti lebaran pun dilarang,” sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Ridwan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN namun juga termasuk keluarga dari ASN.

Terkait soal sanksi jelas Ridwan, akan ada sanksi disiplin sebagaimana telah diatur dalam aturan Kemenpan.

“ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” terangnya.

Selain itu, dalam surat edaran Bupati Tanjabbar, kata Ridwan, ASN juga diminta untuk membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan disekitar tempat tinggal.

“ASN juga diminta untuk menyampaikan informasi terkait upaya pencegahan Covid-19,” tandasnya.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Jamaah Padati Tabligh Akbar “Pengabuan Bersholawat” Besrama UAS di Teluk Nilau
Pemkab Tanjab Barat Turun Tangan Mediasi Sengketa Lahan Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya dan PT WKS, Jalan Dibuka Kembali! 
Kemas Pesan Lebih Kreatif, Bupati Anwar Sadat Minta Jajaran Perkuat Iklan Layanan Masyarakat Antikorupsi
Bupati Anwar Sadat: Data Sensus Ekonomi 2026 Kunci Kebijakan Tepat Sasaran
Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Satukan Komitmen Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas
Polres Tanjab Barat Borong Tiga Penghargaan Humas Polda Jambi
Empat Ranperda Strategis Siap Dikawal Pansus, Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Perkuat Sinergi Pembangunan
Optimalkan Regulasi Daerah, Bupati Tanjab Barat Apresiasi Sinergi Fraksi DPRD
Berita ini 305 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Ribuan Jamaah Padati Tabligh Akbar “Pengabuan Bersholawat” Besrama UAS di Teluk Nilau

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:02 WIB

Pemkab Tanjab Barat Turun Tangan Mediasi Sengketa Lahan Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya dan PT WKS, Jalan Dibuka Kembali! 

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:31 WIB

Kemas Pesan Lebih Kreatif, Bupati Anwar Sadat Minta Jajaran Perkuat Iklan Layanan Masyarakat Antikorupsi

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:46 WIB

Bupati Anwar Sadat: Data Sensus Ekonomi 2026 Kunci Kebijakan Tepat Sasaran

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:35 WIB

Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Satukan Komitmen Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru