TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat langsung menindaklanjuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tanjab Barat tahun anggaran 2019.
Dimana berdasarkan Pemeiksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jambi menemukan sejumlah OPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mengembalikan uang ke negara terhitung hingga 25 Agutus mendatang.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar, Drs. Encep Zarkasih menyebutkan bahwa BPK Provinsi Jambi telah menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan yang di lakukan beberapa bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, sesuai instruksi BPK, OPD yang terkait dengan hal itu telah diminta untuk mengembalikan anggaran tersebut dalam waktu 60 hari kerja.
“Kaitannya dengan inspektorat itu melakukan tindaklanjut terhadap temuan BPK. Apa saja yang di tindaklanjuti yaitu atas rekomendasi dari BPK itu terhitung 60 hari kerja sejak LHP di terima oleh pemerintah daerah yaitu dari 29 Juni sampai dengan 25 Agustus,” sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa hal tersebut telah disampaikan kepada OPD yang bersangkutan dan sudah di minta untuk menindaklanjuti itu sampai 30 Juli lalu.
Kata Encep bahwa pada saat ini pihaknya melakukan monitoring dari tindaklanjuti tersebut.
“Kalo 25 Agustus masih ada yang belum tindaklanjuti rekomendasi BPK itu, kita lihat apa kendalanya,” kata Encep.
Saat disebut berapa OPD. Kata Encep dirinya hanya bisa memberikan konfirmasi secara umum.
“Memang ada seperti Disdik masalah penempatan anggaran, kalo Perkim ada soal pekerjaan, dinas PU pekerjaan juga, sama saya kira ada soal Administrasi, TPP seharusnya tidak di bayarkan ini di bayarkan. Kalo untuk lain saya belum hapal satu persatu,” katanya.
“Saya belum bisa berikan konfirmasi lainnya, secara umum, memang inspektorat ditugaskan bupati untuk melakukan monitoring terhadap tindak lanjut temuan BPK,” tambahnya.(MR)