Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Jambi Tutup Sejumlah Fasilitas Umum 14 Hari Kedepan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 28 September 2020 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Salah Satu Ikon Kota Jambi Tugu Jam Gedang

FOTO : Salah Satu Ikon Kota Jambi Tugu Jam Gedang

JAMBI – Pemerintah Kota Jambi Kembali memperketat kembali relaksasi, baik di bidang ekonomi, dan sosial kemasyarakatan mulai tanggal 28 September hingga selama 14 hari kedepan.

Itu dilakukan menyusul eningkatnya kasus Corona Virus Disiase (Covid-19) di Bumi Tanah Pilih Pesako Betuah itu.

Kebijakan trsebut diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Jambi, Maulana dan dihadiri seluruh unsur Forkompimda, Gugus Tugas Covid-19, camat dan instansi terkait lainnya di Posko Gugus Tugas Kota Jambi di Mako Damkar, Senin (28/09/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Wali Kota Jambi, Maulana menyebutkan penindakan tegas akan terus dilakukan bagi tiap pelanggar protokol kesehatan dalam wilayah hukum Kota Jambi.

“Mulai malam ini tim akan turun, berpatroli, dan saya harapkan bisa tegas Karena sekarang bukan lagi tahap sosialisasi tapi sudah tahap penindakan,” katanya.

“Tak usah lagi itu suruh pushup atau apa itu, langsung denda. Karena tahap sosialisasi sudah selesai,” pungkasnya.

Berikut beebrapa poin tertuang dalam Keputusan rapat tersebut dituangkan dalam surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi Nomor: 02/SKB-GTC/IX/2020 tertanggal 28 September 2020.

  1. Menutup sementara segala aktivitas area publik yang berada dalam kewenangan Pemkot Jambi.
  2. Menghentikan sementara segala aktivitas atau tempat usaha yang berkaitan dengan hiburan malam (Pub, karaoke, cafe dan sejenisnya).
  3. Menghentikan sementara resepsi pernikahan baik yang digedung maupun yang di rumah, kecuali pada saat pemberlakuan ini, sebelumnya sudah mendapat izin dari gugus tugas covid-19 kota Jambi. Sedangkan akad nikah tetap diperbolehkan di KUA Kecamatan atau rumah peribadatan.
  4. Pengetatan kembali aktivitas ibadah pada tempat-tempat ibadah yang dikoordinir oleh kementerian agama kota Jambi.
  5. Pemberlakuan Jam Malam sampai pukul 21.00 WIB.
  6. Penindakan tegas akan terus dilakukan bagi tiap pelanggar protokol kesehatan dalam wilayah hukum Kota Jambi.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Transformasi Digital, Polda Jambi Terapkan Kebijakan WFH Setiap Hari Rabu
Kapolda Jambi Pecat Tidak Hormat 4 Polisi Pelanggar Kode Etik Berat
Danrem 042/Gapu Tegaskan Kesiapan TNI Kawal Program Strategis Menteri LH Transformasi Sampah Jadi Energi di Jambi
Perkokoh Pilar Informasi, Danrem 042/Gapu dan PWI Kota Jambi Sepakati Sinergi Strategis
Kota Jambi di Ambang Lumpuh Pembangunan: Belanja Pegawai Tembus 59%, Ruang Publik Nyaris Mati
Polda Jambi Ingatkan Pemudik Prioritaskan Keselamatan pada Arus Balik Lebaran 2026
Libur Lebaran Jambi Dijaga Ketat! Danrem dan Kapolda ‘Turun Gunung’ Pastikan Kampung Radja Aman Terkendali
Ini 6 Poin Imbauan Polda Jambi Saat Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H
Berita ini 277 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:40 WIB

Dukung Transformasi Digital, Polda Jambi Terapkan Kebijakan WFH Setiap Hari Rabu

Jumat, 24 April 2026 - 16:26 WIB

Kapolda Jambi Pecat Tidak Hormat 4 Polisi Pelanggar Kode Etik Berat

Sabtu, 11 April 2026 - 19:05 WIB

Danrem 042/Gapu Tegaskan Kesiapan TNI Kawal Program Strategis Menteri LH Transformasi Sampah Jadi Energi di Jambi

Jumat, 10 April 2026 - 19:08 WIB

Perkokoh Pilar Informasi, Danrem 042/Gapu dan PWI Kota Jambi Sepakati Sinergi Strategis

Senin, 30 Maret 2026 - 09:45 WIB

Kota Jambi di Ambang Lumpuh Pembangunan: Belanja Pegawai Tembus 59%, Ruang Publik Nyaris Mati

Berita Terbaru