Bupati Mutasi Lurah yang Minta THR Idul Fitri ke Pengusaha

- Redaksi

Senin, 3 Mei 2021 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI : Amplop Surat Minta THR

ILUSTRASI : Amplop Surat Minta THR

JOMBANG – Lurah yang kedapatan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) berupa parsel Idul Fitri ke beberapa pengusaha kini dimutasi oleh Bupati Jombang Mundjidah Wahab.

Bupati Mundjidah menilai lurah bernama KS itu melanggar sumpah jabatan karena meminta parsel ke beberapa pengusaha toko dan rumah makan di Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Yang dilakukan (KS) tidak sesuai sumpah jabatannya. Maka hari ini dilakukan pergantian lurah yang baru,” ujar Mundjidah dikutip kompas.tv, Senin (3/5/2021).

Kislan dimutasi menjadi Kepala Seksi Tata Pemerintahan di Kantor Camat Peterongan digantikan oleh Indra Pratama menjadi lurah.

Indra sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Otonomi Daerah dan Kerja sama di Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Jombang.

Menurut Bupati, mutasi jabatan ini sebagai sanksi disiplin bagi yang bersangkutan.

“Iya (sebagai sanksi disiplin). Sudah kami pertimbangkan semuanya berdasarkan aturan. Sudah jelas semuanya, maka diputuskan diganti,” kata Mundjidah.

BACA JUGA :  Emak-Emak Matic Go Digital: Pertamina dan Dekranas Dorong UMKM Perempuan Melek AI

KS sendiri sambung Bipati bakal pensiun sebagai PNS pada 22 September 2022.

Ia pun memperingatkan Indra Pratama sebagai Lurah Jombatan baru agar tidak melakukan pungutan liar serupa.

“Saya harapkan lurah yang baru melaksanakan amanat sesuai peraturan supaya tidak ada persoalan hukum,” ucap Mundjidah.

Sebelumnya, sebuah surat edaran dari lurah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendadak viral.

BACA JUGA :  Atasi Kemacetan, Polda Jambi Dorong Pemprov Cari Solusi Perbaikan Kerusakan Jalan

Surat yang terbit pada 28 April 2021 itu berisi permintaan THR berupa parsel ke para pengusaha di daerah setempat.

Adapun THR atau parsel Lebaran Idul Fitri yang diminta secara sukarela tersebut akan diberikan kepada 16 pegawai kelurahan.

Usai surat itu viral, Camat Jombang Muhdlor meminta Kislan menarik surat itu.(Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi
Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN
Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga
Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025
Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64
Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025
Semarak HUT Ke-80 RI, Polsek Betara Memberikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM
Berita ini 290 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64

Berita Terbaru