Bupati Mutasi Lurah yang Minta THR Idul Fitri ke Pengusaha

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 3 Mei 2021 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI : Amplop Surat Minta THR

ILUSTRASI : Amplop Surat Minta THR

JOMBANG – Lurah yang kedapatan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) berupa parsel Idul Fitri ke beberapa pengusaha kini dimutasi oleh Bupati Jombang Mundjidah Wahab.

Bupati Mundjidah menilai lurah bernama KS itu melanggar sumpah jabatan karena meminta parsel ke beberapa pengusaha toko dan rumah makan di Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Yang dilakukan (KS) tidak sesuai sumpah jabatannya. Maka hari ini dilakukan pergantian lurah yang baru,” ujar Mundjidah dikutip kompas.tv, Senin (3/5/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kislan dimutasi menjadi Kepala Seksi Tata Pemerintahan di Kantor Camat Peterongan digantikan oleh Indra Pratama menjadi lurah.

Indra sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Otonomi Daerah dan Kerja sama di Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Jombang.

Menurut Bupati, mutasi jabatan ini sebagai sanksi disiplin bagi yang bersangkutan.

“Iya (sebagai sanksi disiplin). Sudah kami pertimbangkan semuanya berdasarkan aturan. Sudah jelas semuanya, maka diputuskan diganti,” kata Mundjidah.

KS sendiri sambung Bipati bakal pensiun sebagai PNS pada 22 September 2022.

Ia pun memperingatkan Indra Pratama sebagai Lurah Jombatan baru agar tidak melakukan pungutan liar serupa.

“Saya harapkan lurah yang baru melaksanakan amanat sesuai peraturan supaya tidak ada persoalan hukum,” ucap Mundjidah.

Sebelumnya, sebuah surat edaran dari lurah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendadak viral.

Surat yang terbit pada 28 April 2021 itu berisi permintaan THR berupa parsel ke para pengusaha di daerah setempat.

Adapun THR atau parsel Lebaran Idul Fitri yang diminta secara sukarela tersebut akan diberikan kepada 16 pegawai kelurahan.

Usai surat itu viral, Camat Jombang Muhdlor meminta Kislan menarik surat itu.(Edt)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Berita ini 298 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Minggu, 26 April 2026 - 07:12 WIB

Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja

Berita Terbaru