JAMBI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi akan menerapkan skema ganjil genap pada Sabtu (25/12/21) dan Minggu (26/12/21) kemudian pada Sabtu (1/1/22) dan Minggu (2/1/22) mulai pukul 18.00 WIB.
Aturan itu dibuat untuk mengatur mobilitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan tersebut tindaklanjut dari Intruksi Wali Kota Jambi Nomor 29/INS/XII/HKU/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Jambi saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut Detailnya dilangsir dari Instagran @polrestajambi.